Lalampa Sula, Kudapan Tradisional Maluku Utara yang Cetar Membahana
Bacatrend, Ternate – Lalampa Sula, makanan tradisional khas Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, kini resmi tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kategori Indikasi Asal. Status ini menegaskan bahwa kuliner berbahan dasar ketan dan ikan cakalang tersebut merupakan identitas budaya masyarakat Sula yang dilindungi negara.
Lalampa Sula dikenal sebagai kudapan gurih yang dibuat dari beras ketan, santan, dan rempah, dengan isian ikan cakalang atau tuna. Adonan kemudian dibungkus daun pisang dan dibakar hingga menghasilkan aroma khas. Makanan ini kerap disajikan dalam acara keluarga maupun sebagai hidangan berbuka puasa.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI mencatat Lalampa Sula dengan nomor pencatatan IA822025000055. Perlindungan hukum ini memastikan kuliner tersebut tidak bisa diklaim daerah lain, sekaligus membuka peluang pengembangan ekonomi kreatif berbasis kuliner di Maluku Utara.
Selain menjadi simbol identitas lokal, Lalampa Sula juga memiliki potensi besar sebagai produk unggulan pariwisata kuliner. Dengan status KIK, makanan tradisional ini diharapkan dapat dipromosikan lebih luas, baik di tingkat nasional maupun internasional.
“Lalampa bukan sekadar makanan, tetapi bagian dari tradisi masyarakat Sula. Perlindungan ini penting agar generasi muda tetap melestarikan resep dan teknik memasaknya,” ujar salah satu tokoh kuliner Maluku Utara.











Tinggalkan Balasan