Bacatrend, JAKARTA — Selebgram Lisa Mariana mengajukan permohonan tes DNA ulang di Singapura sebagai bentuk second opinion atas hasil tes sebelumnya yang dilakukan oleh Pusdokkes Polri. Tes DNA pertama menyatakan bahwa anak berinisial CA bukan anak biologis dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Kuasa hukum Lisa, Bertua Hutapea, menyebut langkah ini sebagai hak atas pemeriksaan medis lanjutan yang dijamin oleh hukum. “Kami tidak membantah hasil Pusdokkes Polri, tapi sejak awal Lisa ingin darah anaknya diuji ulang di tempat independen,” ujarnya.

Tes DNA pertama dilakukan pada 7 Agustus 2025 di Gedung Bareskrim Polri, melibatkan Lisa, CA, dan Ridwan Kamil. Hasilnya menunjukkan tidak ada kecocokan genetik antara Ridwan Kamil dan CA. Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti dari Pusdokkes Polri menegaskan bahwa tes dilakukan sesuai standar internasional dan laboratorium berakreditasi ISO/IEC 17025:2017.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan tidak akan menghalangi rencana tes ulang tersebut. “Kami serahkan sepenuhnya kepada kedua belah pihak. Fokus kami tetap pada laporan pencemaran nama baik,” kata Kombes Pol Rizki Prakoso.









Sementara itu, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menolak permintaan tes ulang dan menyebut langkah Lisa sebagai upaya mencari sensasi. “Tes DNA Mabes Polri adalah final, sah secara hukum, dan dilakukan sesuai SOP internasional,” tegasnya.

Polri menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Lisa Mariana pada 11 September 2025 terkait laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Ridwan Kamil. Kasus ini terus menjadi perhatian publik, terutama menyangkut hak atas second opinion dan transparansi dalam proses hukum yang melibatkan bukti medis.