Bacatrend, Palembang – Seorang mahasiswi Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) berinisial LF (20) melaporkan dosennya HM ke Polrestabes Palembang atas dugaan pelecehan seksual. Peristiwa itu disebut terjadi pada 11 Desember 2025 di kantor hukum milik HM di Jalan Musi 6 Way Hitam, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, saat korban menyerahkan tugas perkuliahan. Laporan resmi disampaikan korban pada 16 Desember 2025.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan membenarkan adanya laporan tersebut. “Iya benar ada laporan tersebut, hingga kini masih dalam penyelidikan,” ujarnya. Dalam laporan yang diterima polisi, korban mengaku dipanggil ke ruang kerja HM, kemudian pintu ruangan ditutup oleh seseorang. HM diduga melakukan tindakan tidak pantas dengan bersandar di bahu korban, mencium lengan, dan mengelus paha korban. Korban menolak dan menjauh dari terlapor.

HM membantah tuduhan itu dan menyebut laporan tersebut tidak benar. Ia bahkan mengaku telah melaporkan balik LF atas dugaan pencemaran nama baik. “Saya tidak pernah melakukan pelecehan. Tuduhan itu tidak benar. Saya sudah melaporkan balik atas pencemaran nama baik,” kata HM.

Pihak kampus melalui Dekan Fakultas Hukum UMP, Abdul Hamid Usman, menyatakan telah membentuk tim investigasi internal untuk menelusuri kasus ini. Tim beranggotakan lima dosen dan diketuai Dr. Suharyono. “Kami telah membentuk tim investigasi atas kejadian tersebut. Tim sedang mengumpulkan informasi dan memeriksa pihak-pihak terkait,” jelas Abdul Hamid.









Kasus dugaan pelecehan seksual ini masih dalam tahap penyelidikan kepolisian dan investigasi internal kampus. Polisi menegaskan akan memproses laporan sesuai hukum yang berlaku, sementara pihak kampus berkomitmen memberikan sanksi jika terbukti ada pelanggaran.