Bacatrend, Semarang – Seorang mahasiswi Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo yang tercatat sebagai penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) tahun 2023 menjadi sorotan publik setelah foto dirinya diduga berpesta di kelab malam viral di media sosial. Meski unggahan tersebut telah dihapus, identitas mahasiswi berinisial TSK terkonfirmasi sebagai mahasiswa aktif Program Studi S1 Bisnis Digital, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UNS.

Program KIP-K merupakan bantuan pendidikan dari pemerintah yang ditujukan bagi pelajar dari keluarga kurang mampu agar dapat mengakses pendidikan tinggi secara setara. Dugaan pelanggaran etika oleh penerima program ini memicu perdebatan publik mengenai tanggung jawab moral penerima beasiswa negara.

Juru Bicara UNS, Agus Riewanto, membenarkan bahwa individu dalam unggahan tersebut adalah mahasiswa aktif UNS. Namun, ia menyatakan bahwa pihak kampus belum dapat memastikan kebenaran isi konten yang beredar. “Kami belum dapat memastikan kebenaran isi unggahan yang beredar di medsos. Dia mahasiswa aktif UNS,” ujar Agus.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM), UNS menyatakan bahwa mahasiswi tersebut terbukti melanggar peraturan kampus. “Berdasarkan hasil pemeriksaan MKEM, mahasiswa tersebut dinyatakan telah melakukan tindakan yang melanggar ketentuan atau peraturan yang berlaku di UNS,” kata Agus dalam pernyataan lanjutan.









Sebagai konsekuensi, UNS memutuskan untuk mencabut beasiswa KIP-K yang diterima oleh TSK. Keputusan ini diambil sebagai bentuk penegakan disiplin dan integritas akademik, serta untuk menjaga kredibilitas program bantuan pendidikan yang dibiayai oleh negara.

Kasus ini memunculkan diskusi lebih luas tentang perlunya pengawasan berkelanjutan terhadap penerima beasiswa, termasuk pembinaan etika dan tanggung jawab sosial. Banyak pihak menilai bahwa beasiswa bukan hanya soal prestasi akademik, tetapi juga mencerminkan komitmen terhadap nilai-nilai moral dan kontribusi positif kepada masyarakat.