Bacatrend, Surabaya — Persoalan sampah sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka) di Surabaya kian mendesak. Dalam rapat koordinasi yang digelar Rabu, 22 April 2026, di kantor Bidang Wilayah III Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Jawa, pemerintah pusat dan daerah mulai merumuskan langkah bersama untuk menanganinya.

Rapat dipimpin Kepala Bidang Wilayah III Pusdal LH, Gatut Panggah Prasetyo, didampingi Nugroho Widiarto, Rudhi Haristrianto, dan Savitri Woelandari —ketiganya fungsional ahli madya Pusdal LH Jawa.

Dalam rapat ini hadir Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Maria Agustin Yuristina, didampingi dua orang stafnya. Fokusnya adalah sinkronisasi program pengelolaan sampah horeka—sektor yang dinilai menyumbang timbulan sampah cukup besar ke tempat pemrosesan akhir (TPA).

“Kami melihat sektor horeka ini menyumbang timbulan sampah yang cukup besar, terutama organik, sehingga perlu ada pendampingan agar pelaku usaha mampu mengelola sampahnya dengan lebih baik,” kata Maria Agustin Yuristina.









Data DLH Surabaya menunjukkan terdapat sekitar 4.000 kafe serta 700 hotel dan apartemen di kota ini. Di balik geliat sektor jasa tersebut, tersimpan masalah lingkungan yang serius, yakni persoalan limbah, terutama sampah organik dari sisa makanan.

Regulasi sebenarnya sudah tersedia. Pemerintah Kota Surabaya telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan. Surat edaran kepada pelaku usaha horeka juga telah diterbitkan. Namun implementasinya belum merata.

Dalam pertemuan dengan pelaku usaha, DLH menemukan sejumlah kendala: keterbatasan lahan, minimnya sumber daya manusia, serta kurangnya pemahaman teknis pengelolaan sampah. Banyak pelaku usaha belum mampu mengelola sampah secara mandiri.

Pilihan yang tersedia pun terbatas. Saat ini, sebagian besar jasa swasta baru mampu mengangkut sampah, belum mengolahnya. DLH sendiri baru memverifikasi sedikit penyedia jasa pengelolaan sampah. Di sisi lain, fasilitas TPS dan TPS3R milik pemerintah kota dilaporkan sudah kelebihan kapasitas.

Kondisi ini mendorong perlunya pendekatan baru. Pusdal LH Jawa merencanakan program pendampingan teknis pengelolaan sampah horeka sepanjang 2026. Pendekatan yang diusung dimulai dari pemetaan kondisi riil di lapangan—mulai dari jumlah timbulan, jenis sampah, hingga kapasitas pengelolaan yang tersedia.

“Kita harus mulai dari pemetaan kondisi eksisting, supaya solusi yang diberikan sesuai dengan karakter masing-masing usaha,” ujar Gatut Panggah Prasetyo.

Hasil pemetaan itu, lanjut Gatut, solusi akan disesuaikan dengan karakter masing-masing usaha. Untuk sampah organik, misalnya, dapat diolah menjadi pakan ternak, pakan ikan, maggot, atau kompos.

Namun persoalan tidak semata teknis. Perubahan pola pikir juga menjadi kunci. Pengelolaan sampah didorong dimulai dari hulu, seperti mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan memanfaatkan kembali sumber daya yang masih layak, termasuk distribusi makanan berlebih melalui lembaga sosial.

Pengalaman daerah lain menjadi rujukan. “Di Bali, pembuangan sampah organik ke TPA telah dilarang, sehingga pengelolaan harus dilakukan di sumber. Kebijakan semacam ini dinilai dapat menjadi pembelajaran bagi Surabaya.” ungkap Gatut.

Sejumlah langkah konkret disepakati. Pada 29 April 2026, sekitar 100 pelaku usaha horeka akan diundang dalam pertemuan lanjutan di Kantor Bappeda Surabaya. Data awal masing-masing usaha akan dikumpulkan untuk menentukan peserta pendampingan lanjutan.
Program ini akan berjalan bertahap, mulai dari pertemuan teknis, pendampingan, hingga monitoring dan evaluasi hingga Oktober 2026. Peserta yang dinilai berkomitmen akan menjadi prioritas.

Selain kewajiban, insentif juga mulai dipertimbangkan. Pemerintah kota didorong memberikan penghargaan bagi pelaku usaha yang taat, bahkan membuka kemungkinan kemudahan dalam perizinan.

Rapat tersebut menegaskan satu hal: persoalan sampah horeka bukan sekadar urusan teknis, melainkan soal koordinasi, kapasitas, dan kemauan untuk berubah. Upaya menata sistem pengelolaan sampah mungkin tidak instan, tetapi langkah awal telah mulai dirumuskan.