Bacatrend, Pati – Bupati Pati, Sudewo, resmi membatalkan kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen yang sebelumnya menuai gelombang protes dari masyarakat. Keputusan itu diumumkan, menyusul situasi sosial yang dinilai mulai tidak kondusif akibat kebijakan tersebut.

Kenaikan tarif PBB-P2 yang diberlakukan pada pertengahan 2025 semula dimaksudkan untuk menyesuaikan nilai pajak yang tidak pernah diperbarui sejak 2011. Pemerintah Kabupaten Pati menargetkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, hingga sektor pertanian dan perikanan.

Namun, kebijakan itu memicu penolakan luas. Sejumlah elemen masyarakat seperti PMII, Lembaga Studi Bantuan Hukum (LSBH), INHAKA, dan Forum Komunikasi Masyarakat Pati menyuarakan penolakan terbuka. Gelombang demonstrasi pun mulai muncul di berbagai titik. Menanggapi hal tersebut, Bupati Sudewo akhirnya memutuskan untuk mencabut kebijakan tersebut.

“Kami mendengar dan memahami aspirasi masyarakat. Maka kami putuskan untuk membatalkan kenaikan tarif PBB 250 persen. Tarif kembali seperti tahun 2024,” kata Sudewo dalam keterangannya.









Ia juga memastikan bahwa bagi warga yang telah terlanjur membayar pajak dengan tarif baru, kelebihan pembayaran akan dikembalikan. Proses pengembalian akan dikoordinasikan melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama perangkat desa.

Meski demikian, pembatalan kenaikan pajak ini berdampak pada sejumlah program pembangunan yang sebelumnya telah direncanakan. Di antaranya adalah perbaikan jalan rusak, renovasi plafon RSUD RAA Soewondo, serta penataan Alun-Alun Pati yang kini terancam batal karena keterbatasan anggaran.

“Secara fiskal, ini tentu berdampak. Tapi menjaga stabilitas sosial dan mendengarkan rakyat adalah prioritas kami,” tegas Sudewo.

Dengan pembatalan ini, Pemerintah Kabupaten Pati berharap situasi daerah kembali kondusif, sembari mencari solusi lain untuk mendanai pembangunan daerah tanpa membebani masyarakat.