Menyimak Dinamika Pembangunan Pasar Karangploso Kabupaten Malang dari Kacamata Permendagri No.19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
Bacatrend, Opini – Ramai pemberitaan pembangunan Pasar Karangploso di Kabupaten Malang menyisakan polemik yang hingga kini belum menemukan titik terang. Berdasarkan berbagai informasi yang berkembang di ruang publik, terungkap pola permasalahan yang cukup sistemik.
Tanah yang digunakan untuk pembangunan pasar merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Malang. Para pedagang diminta membayar sejumlah uang sebagai biaya pembangunan kios atau los, yang berarti dana pembangunan sebagian atau seluruhnya berasal dari pembayaran para pedagang. Namun setelah pembayaran dilakukan, sebagian pedagang tidak memperoleh kesempatan menggunakan kios sebagaimana dijanjikan karena pasar tidak beroperasi secara efektif. Sampai saat ini pun masih ada ketidakpastian mengenai status hukum kios, hak pedagang, mekanisme pengelolaan aset daerah, serta pertanggungjawaban para pihak.
Permasalahan tersebut bukan sekadar persoalan keperdataan antara pedagang dan pengelola, melainkan menyentuh ranah tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) yang diatur secara ketat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Oleh karena itu, penting untuk menguji kesesuaian pengelolaan aset daerah tersebut dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tanah Pasar Karangploso Merupakan Barang Milik Daerah
Apabila tanah Pasar Karangploso tercatat sebagai Barang Milik Daerah, maka seluruh tindakan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatannya wajib mengikuti rezim hukum pengelolaan BMD sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Konsekuensinya, pemerintah daerah tidak dapat memperlakukan tanah tersebut layaknya aset privat yang dapat dimanfaatkan secara bebas tanpa mekanisme yang telah ditentukan. Seluruh hubungan hukum yang lahir dari pembangunan pasar tersebut harus ditempatkan dalam kerangka pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ketidakjelasan Bentuk Pemanfaatan Barang Milik Daerah
Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 secara tegas mengatur bahwa pemanfaatan Barang Milik Daerah hanya dapat dilakukan dalam bentuk-bentuk tertentu. Pasal 81 peraturan tersebut menyatakan bahwa bentuk pemanfaatan barang milik daerah berupa sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, dan kerja sama penyediaan infrastruktur. Di luar bentuk-bentuk tersebut tidak dikenal mekanisme pemanfaatan aset daerah.
Dalam konteks Pasar Karangploso, apabila pembangunan dilakukan melalui penghimpunan dana dari pedagang tanpa kejelasan apakah menggunakan skema kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah (BGS), atau bangun serah guna (BSG), maka terdapat persoalan serius mengenai legalitas bentuk pemanfaatan Barang Milik Daerah. Bangun Guna Serah (BGS) adalah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati. Sementara Bangun Serah Guna (BSG) adalah pemanfaatan tanah dan/atau bangunan milik Pemerintah Daerah oleh pihak ketiga dengan cara pihak ketiga mendirikan bangunan terlebih dahulu.
Ketidakjelasan skema yang digunakan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai siapa yang memiliki hak atas bangunan, siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaannya, serta bagaimana hubungan hukum antara pemerintah daerah, pengembang, dan para pedagang.
Prinsip Pemanfaatan Barang Milik Daerah
Pasal 78 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 mengatur bahwa pemanfaatan barang milik daerah dilaksanakan oleh Pengelola Barang dengan persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota untuk barang milik daerah yang berada dalam penguasaan Pengelola Barang.
Pemanfaatan tersebut harus dilaksanakan berdasarkan pertimbangan teknis dengan memperhatikan kepentingan daerah dan kepentingan umum, serta dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Apabila benar terdapat pedagang yang telah membayar namun hingga bertahun-tahun tidak dapat memanfaatkan kios yang dijanjikan, maka kondisi tersebut menunjukkan bahwa tujuan pemanfaatan Barang Milik Daerah patut dipertanyakan.
Pemanfaatan aset daerah semestinya menghasilkan manfaat nyata, baik bagi pemerintah daerah maupun masyarakat. Sebaliknya, apabila aset tersebut tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya, maka tujuan pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana diamanatkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 menjadi tidak tercapai.
Akuntabilitas Keuangan Daerah
Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 menegaskan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan Barang Milik Daerah. Pasal 79 ayat (1) menyatakan bahwa biaya pemeliharaan dan pengamanan serta biaya pelaksanaan yang menjadi objek pemanfaatan barang milik daerah dibebankan pada mitra pemanfaatan. Lebih dari itu, pendapatan yang berasal dari pemanfaatan Barang Milik Daerah merupakan penerimaan daerah yang wajib disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah.
Dalam konteks Pasar Karangploso, beberapa pertanyaan hukum yang patut dijawab antara lain: apakah pembayaran pedagang merupakan bagian dari mekanisme pemanfaatan Barang Milik Daerah; kepada siapa pembayaran tersebut dilakukan; apakah penerimaan tersebut tercatat sebagai penerimaan daerah; serta apakah terdapat dasar hukum yang membenarkan pengelolaan dana tersebut di luar mekanisme keuangan daerah. Apabila tidak terdapat kejelasan mengenai aspek tersebut, maka prinsip akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Daerah patut dipertanyakan.
Pengamanan dan Penatausahaan Barang Milik Daerah
Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 juga mewajibkan pemerintah daerah melakukan pengamanan fisik, pengamanan administrasi, dan pengamanan hukum terhadap Barang Milik Daerah. Dalam konteks Pasar Karangploso, perlu dipastikan keberadaan sertifikat tanah atas nama Pemerintah Kabupaten Malang, penetapan status penggunaan, dokumen kerja sama, Berita Acara Serah Terima (BAST), pencatatan bangunan sebagai Barang Milik Daerah, serta inventarisasi kios dan los sebagai bagian dari aset daerah. Ketiadaan dokumen-dokumen tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum terkait penatausahaan dan pengamanan aset daerah.
Berdasarkan pola permasalahan yang berkembang dan dianalisis dengan menggunakan perspektif Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, terdapat sejumlah isu hukum yang layak menjadi objek pemeriksaan lebih lanjut. Pertama, ketidakjelasan bentuk pemanfaatan Barang Milik Daerah yang digunakan dalam pembangunan Pasar Karangploso. Kedua, dugaan tidak dipenuhinya prinsip-prinsip pemanfaatan Barang Milik Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.
Ketiga, potensi penyimpangan terhadap mekanisme Bangun Guna Serah (BGS) atau Bangun Serah Guna (BSG) apabila pembangunan dilakukan menggunakan dana masyarakat tanpa dasar kerja sama yang jelas. Keempat, potensi tidak optimalnya pengelolaan aset daerah karena pasar tidak memberikan manfaat ekonomi sebagaimana tujuan pemanfaatan Barang Milik Daerah. Kelima, perlunya audit terhadap mekanisme penerimaan dan pengelolaan dana yang berasal dari pembayaran pedagang guna memastikan kesesuaiannya dengan prinsip akuntabilitas keuangan daerah.
Keenam, perlunya pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi pengelolaan Barang Milik Daerah, termasuk status aset, dokumen kerja sama, pencatatan aset, serta mekanisme serah terima hasil pembangunan.
Namun demikian, penetapan adanya pelanggaran tidak dapat didasarkan semata-mata pada informasi yang berkembang di ruang publik. Kesimpulan hukum yang bersifat final harus didukung oleh pemeriksaan terhadap dokumen resmi, antara lain keputusan kepala daerah, perjanjian kerja sama, dokumen pemilihan mitra, Berita Acara Serah Terima, pencatatan Barang Milik Daerah, bukti aliran dana, serta hasil audit oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), atau lembaga yang berwenang.
Dengan demikian, persoalan Pasar Karangploso tidak hanya berpotensi menimbulkan sengketa keperdataan antara pedagang dan pengelola, tetapi juga dapat menunjukkan adanya ketidaksesuaian tata kelola Barang Milik Daerah dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Oleh karena itu, evaluasi menyeluruh oleh pemerintah daerah dan aparat pengawas menjadi penting untuk memastikan bahwa pengelolaan aset daerah telah memenuhi asas legalitas, akuntabilitas, transparansi, dan kemanfaatan bagi masyarakat.












Tinggalkan Balasan