Niat Mulia Berujung Petaka: Abdul Muis Dipecat Jelang Pensiun karena Uang Rp20 Ribu
Bacatrend, LUWU — Delapan bulan menjelang pensiun, Abdul Muis, guru Sosiologi di SMAN 1 Luwu Utara, harus menelan pil pahit yang tak pernah ia bayangkan: diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Bukan karena korupsi miliaran, bukan karena skandal besar—melainkan karena niat membantu rekan-rekannya sesama guru honorer yang tak digaji selama 10 bulan.
Kisah ini bermula dari krisis kemanusiaan kecil di sekolah negeri pelosok Sulawesi Selatan. Sistem Dapodik yang macet membuat honor guru-guru non-ASN terhenti. Abdul Muis, bersama Kepala Sekolah saat itu, Rasnal, tak tinggal diam. Mereka menggalang dana Rp20.000 per siswa per bulan, hasil kesepakatan rapat komite, untuk membayar para guru yang tetap mengajar tanpa bayaran.
“Kami tidak pernah ambil sepeser pun. Semua untuk guru honorer. Ini bukan pungli, ini kemanusiaan,” ujar Abdul Muis, yang kini menyandang status mantan ASN dengan vonis pidana tujuh bulan penjara dan denda Rp50 juta.
Namun, niat baik itu berubah menjadi jerat hukum. Mahkamah Agung lewat putusan Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 menyatakan Abdul Muis bersalah. Gubernur Sulsel pun menandatangani SK pemberhentian tidak hormat. Rasnal, yang ikut terseret, juga menerima SK PTDH dan kini mengajar di sekolah lain.
“Kalau niat membantu guru yang tak digaji dianggap kejahatan, saya terima. Tapi biarlah publik yang menilai,” kata Rasnal, menahan getir.
Kasus ini memantik amarah dan simpati dari banyak kalangan. Di tengah sorotan terhadap korupsi triliunan di kementerian, seorang guru di daerah justru dijatuhi hukuman karena mengumpulkan Rp20 ribu per siswa demi membayar rekan yang terlupakan sistem.
Abdul Muis tak hanya kehilangan status ASN. Ia kehilangan kehormatan, masa pensiun, dan kepercayaan pada sistem yang seharusnya melindungi pendidik.











Tinggalkan Balasan