Bacatrend, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis kepada sejumlah perusahaan dan pihak terkait atas pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal. Perusahaan yang dikenai sanksi antara lain PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL), PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA), serta PT UOB Kay Hian Sekuritas.

Penetapan sanksi dilakukan pada Jumat (6/2) berdasarkan hasil pemeriksaan regulator. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, menegaskan, “Sanksi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum guna menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia.”

PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL)
OJK menemukan pelanggaran terkait transaksi material menggunakan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham (IPO). Transaksi jual beli tanah di Tangerang pada 16 Februari 2024 senilai lebih dari 20% ekuitas perusahaan per 31 Desember 2023 dilakukan tanpa prosedur yang diwajibkan.

Atas pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan denda Rp925 juta kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk. Selain itu, Direktur Utama periode 2024, Aulia Firdaus, dikenai denda Rp240 juta dan larangan tiga tahun beraktivitas di pasar modal karena memberikan informasi tidak lengkap dalam proses penjatahan saham.









PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA)
Perusahaan ini dikenai denda Rp1,85 miliar atas laporan keuangan yang tidak lengkap serta penyajian aset dan penggunaan dana IPO yang tidak akurat. Direktur Utama Junaedi dijatuhi larangan beraktivitas di pasar modal selama lima tahun. Auditor Agung Dwi Pramono juga dikenai pembekuan Surat Tanda Terdaftar selama dua tahun.

PT UOB Kay Hian Sekuritas
OJK menjatuhkan sanksi berupa pembekuan izin usaha penjamin emisi efek selama satu tahun, denda Rp30 juta, serta larangan tiga tahun beraktivitas di pasar modal. Pelanggaran yang ditemukan terkait prosedur Customer Due Diligence dalam IPO, termasuk identifikasi delapan investor yang ternyata merupakan staf PT Repower Asia Indonesia.

Konteks
Langkah tegas OJK ini menegaskan komitmen regulator dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas di pasar modal. Sanksi terhadap emiten dan sekuritas diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang berlaku, sekaligus memperkuat kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.