Pasutri Tewas Di Atas Batu Ternyata Diracun Residivis Dukun Pengganda Uang
Bacatrend, Tegal — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menangkap seorang pria berinisial I (63), warga Dukuhmalang, Talang, Kabupaten Tegal, atas dugaan pembunuhan terhadap pasangan suami istri berinisial MR dan NAT. Pelaku yang dikenal sebagai dukun diduga meracuni korban setelah menjanjikan kemampuan menggandakan uang.
Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengungkapkan bahwa pelaku I merupakan tetangga korban dan telah lama dikenal sebagai dukun oleh warga sekitar. Ia menawarkan jasa penggandaan uang kepada MR dan NAT yang tengah mengalami kesulitan ekonomi. Tergiur oleh janji tersebut, korban mengikuti petunjuk pelaku dengan harapan uang mereka bisa dilipatgandakan.
“Korban percaya karena pelaku dikenal sebagai dukun. Mereka berharap uangnya bisa bertambah,” ujar Dwi.
Namun, bukannya mendapat keuntungan, MR dan NAT justru ditemukan tewas akibat diracun. Polisi menduga pelaku sengaja menghabisi korban setelah mendapatkan uang mereka. Barang bukti berupa bahan racun dan perlengkapan ritual telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Yang mengejutkan, pelaku I tercatat sebagai residivis dalam kasus serupa. Ia pernah menjalani hukuman atas tindak pidana penipuan berkedok penggandaan uang beberapa tahun lalu. Meski sempat bebas, pelaku kembali mengulangi modus yang sama, kali ini dengan konsekuensi yang lebih fatal.
Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Polisi masih mendalami motif serta kemungkinan adanya korban lain yang pernah tertipu dengan modus serupa.











Tinggalkan Balasan