Bacatrend, Surabaya – Patung Macan Putih yang sempat viral di Desa Balongjeruk, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, kini resmi tercatat sebagai ciptaan yang dilindungi hukum.

Sertifikat pencatatan hak cipta diserahkan langsung oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur pada Selasa, 13 Januari 2026, di Balai Desa Balongjeruk.

Patung ini lahir dari gagasan warga untuk menegaskan identitas budaya lokal. Sosok macan putih dipercaya masyarakat sebagai penjaga desa atau danyang yang melambangkan kekuatan dan perlindungan spiritual. Seniman Suwari, yang telah berkarya sejak 1980-an, mengerjakan patung tersebut secara mandiri selama hampir tiga minggu dengan biaya sekitar Rp 3,5 juta yang berasal dari dana pribadi kepala desa.

Sejak dipasang pada Desember 2025, patung Macan Putih langsung mencuri perhatian publik. Foto-fotonya ramai beredar di media sosial, memicu beragam komentar mulai dari pujian hingga kritik terhadap bentuk visualnya. Viralitas itu justru membawa dampak positif: Desa Balongjeruk menjadi tujuan kunjungan masyarakat, kawasan sekitar patung berkembang menjadi ruang publik, dan UMKM lokal mulai tumbuh dengan menjual makanan, minuman, hingga merchandise bertema Macan Putih. Bahkan, patung ini pernah ditawar hingga Rp 180 juta oleh pihak luar daerah, namun ditolak demi menjaga ikon desa tetap berada di Balongjeruk.









Kepala Desa Balongjeruk Imam Syafii menyampaikan apresiasi atas langkah cepat pemerintah.

“Kami mengucapkan terima kasih atas respons cepat Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur yang telah memberikan pelindungan hukum berupa pencatatan ciptaan Patung Macan Putih sebagai ikon baru Desa Balongjeruk,” ujarnya.

Menurutnya, pencatatan hak cipta ini menjadi pemicu semangat warga untuk terus berkarya dan meningkatkan ekonomi desa.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur Haris Sukamto menegaskan bahwa pencatatan hak cipta Patung Macan Putih merupakan langkah strategis di tengah tingginya perhatian publik.

“Seni Patung Macan Putih yang hari ini menerima Sertifikat Hak Cipta adalah bukti bahwa potensi budaya lokal memiliki nilai dan kedudukan hukum yang sama dengan karya-karya besar lainnya,” tegas Haris.

Ia menambahkan, pelindungan kekayaan intelektual menjadi krusial ketika sebuah karya viral dan memiliki nilai ekonomi.

“Di tengah meningkatnya eksposur publik, pelindungan hak cipta menjadi sangat penting agar karya tidak disalahgunakan, diklaim sepihak, atau dimanfaatkan tanpa izin. Negara hadir untuk melindungi hak moral dan hak ekonomi pencipta,” ujarnya.

Kanwil Kemenkumham Jatim juga menegaskan komitmennya untuk terus mendekatkan layanan kekayaan intelektual kepada masyarakat agar potensi lokal, baik seni maupun budaya, dapat berkembang menjadi kekuatan ekonomi kreatif daerah.