Bacatrend, Jember – Konflik internal antara Bupati Jember Muhammad Fawait dan Wakil Bupati Djoko Susanto memasuki babak baru setelah Djoko melaporkan atasannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan yang dilayangkan pada pertengahan September 2025 itu memuat enam poin dugaan pelanggaran tata kelola pemerintahan, mulai dari pengabaian fungsi wakil bupati hingga dugaan penyalahgunaan aset daerah.

Menilik ke belakang sejenak, pasangan Fawait–Djoko diusung oleh Partai Gerindra dalam Pilkada Jember 2024 dan resmi dilantik pada Februari 2025.

Namun, hanya dalam hitungan bulan, hubungan keduanya memburuk. Djoko mengaku tidak pernah dilibatkan dalam perumusan kebijakan, agenda resmi, maupun pengambilan keputusan strategis.









“Saya tidak diberi ruang untuk menjalankan tugas sebagai wakil bupati,” ujarnya waktu itu.

Dalam surat resmi yang diterima KPK, Djoko memaparkan enam poin utama dugaan pelanggaran, pembentukan Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D) yang dinilai mengambil alih fungsi koordinatif wakil bupati; dugaan pemaksaan pengunduran diri ASN tanpa prosedur yang sah; pengelolaan anggaran daerah yang tidak transparan; penggunaan kendaraan dinas oleh pihak yang tidak berwenang; pembangkangan ASN terhadap instruksi wakil bupati; serta tidak direalisasikannya hak keuangan dan fasilitas protokoler bagi dirinya.

KPK telah mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut dan menyatakan akan melakukan pendampingan melalui program Monitoring Center for Prevention (MCP), yang mencakup delapan area rawan korupsi.

“Kami akan menindaklanjuti laporan ini sesuai mekanisme pencegahan yang berlaku,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo.

Pakar hukum tata negara dari UIN KHAS Jember, Basuki Kurniawan, menyatakan bahwa secara hukum, bupati memang tidak wajib mendelegasikan tugas kepada wakilnya.

Namun, ia menekankan pentingnya etika kolegial dalam pemerintahan daerah. “Pengabaian terhadap wakil bupati adalah preseden buruk dalam demokrasi lokal,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPP Partai Gerindra Bambang Haryadi menyatakan akan segera memanggil kedua pihak untuk klarifikasi.

“Kami tidak ingin konflik ini mengganggu jalannya pemerintahan daerah, apalagi di tengah upaya sinkronisasi dengan pemerintahan pusat,” katanya.

Sementara itu, publik dan media menyoroti konflik ini sebagai salah satu “pecah kongsi” tercepat dalam sejarah pemerintahan daerah. Konflik ini berpotensi menghambat efektivitas kebijakan publik, stabilitas birokrasi, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah.

Sejumlah pihak mendorong mediasi politik oleh partai pengusung dan DPRD, serta evaluasi tata kelola internal oleh Inspektorat dan KPK. Transparansi dalam pendelegasian tugas, pelibatan publik dalam pengawasan, dan penguatan etika kolegial dinilai sebagai langkah penting untuk memulihkan kepercayaan dan efektivitas pemerintahan di Jember.