Pelaku Vandalisme Di Viaduk Gubeng Dihukum Rawat ODGJ
Bacatrend, Surabaya – Empat pemuda pelaku vandalisme di kawasan Viaduk Gubeng Surabaya dijatuhi sanksi sosial oleh Pemerintah Kota Surabaya. Mereka ditempatkan di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih untuk menjalani kerja sosial berupa membersihkan lingkungan dan melayani Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) yang sedang dirawat.
Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, menegaskan tujuan hukuman ini bukan hanya memberi efek jera, tetapi juga menumbuhkan empati. “Iya, anak-anak tersebut sudah kami tempatkan di Liponsos. Aksi sosialnya berupa membantu bersih-bersih dan melayani teman-teman ODGJ yang sedang menjalani perawatan di sana,” ujarnya.
Keempat pelaku, yakni MRA (20), DRY (21), NRF (20), dan ABA (20), diamankan setelah adanya laporan masyarakat. Selain sanksi sosial, petugas juga mendata barang bukti berupa ponsel dan kendaraan roda dua milik mereka.
Zaini menegaskan bahwa Pemkot tidak akan tinggal diam terhadap aksi vandalisme, terutama di kawasan ikonik seperti Gubeng. “Kami sangat membutuhkan partisipasi masyarakat untuk memberikan informasi. Selain itu, kami memiliki tim ‘Pasiliran Rembulan’ yang terdiri dari lintas instansi yaitu Satpol PP, BPBD, Damkar, hingga TNI/Polri yang rutin berpatroli setiap hari,” tegasnya.
Selain kerja sosial, para pelaku diwajibkan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan. Pemantauan juga dilakukan melalui CCTV dan pengawasan di lingkungan tempat tinggal mereka. Setelah menjalani sanksi sosial, mereka diperbolehkan pulang dengan penjaminan keluarga.
Zaini berharap hukuman ini bisa menumbuhkan kesadaran. “Kami berharap melalui sanksi melayani warga rentan ini, para pemuda tersebut dapat lebih menghargai fasilitas umum dan mematuhi ketertiban kota,” pungkasnya.












Tinggalkan Balasan