Pembunuh Mahasiswi Ubaya Dituntut 19 Tahun Penjara
Surabaya,Bacatrend.com – Terdakwa pelaku pembunuhan mahasiswi Ubaya, Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy dituntut 19 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menilai, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Angeline Nathania.
“Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Rpchmad Bagus Apriyatna alias Roy selama 19 tahun dikurangi terdakwa selama ditahan,” kata JPU, Suparlan saat membacakan surat tuntutannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (11/12/2023).
Menurut JPU, Tuntutan 19 tahun penjara ini didasarkan atas fakta – fakta di persidangan, baik dari keterangan saksi, saksi ahli, terdakwa serta sejumlah barang bukti yang ada. JPU meyakini perbuatan Roy telah memenuhi semua unsur pidana dalam dakwaan primer sesuai dengan pasal 340 KUHP.
“Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal ke 1 primer ayat 340 KUHP dalam dakwaan primer penuntut umum,” kata Suparlan.
Sementara itu, keterangan terdakwa Roy yang berbelit-belit dalam persidangan serta perbuatannya yang tergolong sadis saat membunuh korban menjadi hal yang memberatkan. Sedang sikap sopan dan belum pernah dihukum menjadi hal yang meringankan.
“Terdakwa sopan di sidang dan belum pernah dihukum (pidana). Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa sangat sadis dan meresahkan masyarakat, mengakibatkan korban meninggal dunia, pernyataan terdakwa selama sidang berbelit-belit,” ungkap Suparlan.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa Roy rencananya akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang selanjutnya yang akan digelar pada Senin (18/12/2023) mendatang.
Tinggalkan Balasan