Pemerintah Perketat Mekanisme Restitusi Pajak
Bacatrend, JAKARTA – Pemerintah resmi memperketat mekanisme pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Kebijakan ini menurunkan ambang batas percepatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dari sebelumnya Rp5 miliar menjadi Rp1 miliar.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa aturan baru tersebut bertujuan untuk menertibkan proses restitusi agar lebih akurat dan terkontrol. “Ini ingin kita kendalikan saja supaya restitusi keluarnya lebih rapi,” ujar Purbaya.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya reformasi administrasi perpajakan agar sistem pengembalian pajak berjalan transparan dan tidak menimbulkan potensi kebocoran. Pemerintah juga tengah melakukan audit investigatif terhadap proses restitusi pajak oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mencakup periode 2016 hingga 2025.
“Ini restitusi sedang diaudit investigasi dari 2016 sampai 2025 oleh BPKP. Saya minta diaudit dengan betul supaya kita tidak kecolongan,” kata Purbaya.
Audit tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada kesalahan atau penyimpangan dalam penghitungan restitusi pajak. Pemerintah menemukan indikasi kebocoran besar di sektor industri batu bara, dengan nilai restitusi PPN yang tidak sesuai mencapai Rp25 triliun secara neto. Temuan ini mendorong Kementerian Keuangan memperketat mekanisme verifikasi dan menunda sementara kebijakan restitusi dipercepat bagi sektor-sektor berisiko tinggi.
Dalam PMK 28/2026, pemerintah juga menetapkan sejumlah kriteria baru bagi PKP yang berhak mendapatkan fasilitas restitusi dipercepat. Di antaranya, wajib pajak harus memiliki rekam jejak kepatuhan tinggi, laporan keuangan dengan opini “wajar tanpa pengecualian”, serta tidak pernah terlibat dalam sengketa pajak yang merugikan negara.
Selain itu, PMK baru ini memperluas kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan verifikasi mendalam terhadap permohonan restitusi, termasuk pemeriksaan silang dengan data transaksi elektronik dan laporan keuangan perusahaan. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan fiskal dan mencegah penyalahgunaan fasilitas restitusi oleh pihak yang tidak berhak.
Direktur Eksekutif MUC Tax Research, Wahyu Nuryanto, menilai penurunan batas restitusi dari Rp5 miliar menjadi Rp1 miliar akan berdampak langsung pada likuiditas perusahaan menengah dan besar, terutama eksportir yang selama ini mengandalkan restitusi cepat untuk menjaga arus kas. “Fokus kebijakan ini adalah memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak patuh, tapi dengan kriteria yang lebih ketat agar tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan tegas jika audit menemukan adanya penyimpangan atau pihak yang sengaja memanfaatkan celah dalam proses restitusi. “Kalau ada yang terbukti menyalahgunakan, tentu akan kami tindak sesuai aturan,” katanya.
Dengan diberlakukannya PMK 28/2026, pemerintah berharap sistem restitusi pajak di Indonesia menjadi lebih tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus menutup peluang kebocoran yang selama ini membebani keuangan negara.












Tinggalkan Balasan