Bacatrend, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali melakukan penertiban jaringan utilitas berupa kabel fiber optik (FO) dan tiang provider. Aksi ini digelar di kawasan Jalan Adityawarman, melibatkan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

Kabid Pengadaan Tanah dan Pemanfaatan Infrastruktur (PPI) DSDABM Surabaya, Wienda Novita Sari, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan karena sejumlah utilitas provider tidak sesuai dengan ketentuan Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas. Sebelumnya, pihak provider telah diberikan peringatan, namun tidak menindaklanjuti hingga batas waktu yang ditentukan.

“Kalau tidak ditindaklanjuti oleh instansi utilitas, kita melakukan penertiban dengan bantuan Satpol PP,” ujar Wienda.

Penertiban ini juga merupakan tindak lanjut atas instruksi Presiden RI Prabowo Subianto terkait penataan kabel FO, kabel listrik, hingga baliho di seluruh daerah. Wienda menegaskan bahwa kegiatan serupa akan dilakukan secara berkala demi menata jaringan utilitas kota agar sesuai regulasi dan menjaga estetika Surabaya.









Dalam operasi kali ini, di sisi utara Jalan Adityawarman ditemukan lima tiang provider, tiga kabel FO, dan satu kabel crossing yang melintang jalan. Sementara di sisi selatan terdapat tiga kabel FO.

Selain penertiban, Pemkot Surabaya juga rutin melakukan perapihan jaringan utilitas. Wienda menambahkan bahwa setiap permintaan pemasangan baru selalu diarahkan agar menggunakan sistem tanam, sehingga lebih rapi dan tidak mengganggu keindahan kota.