Penasaran e-KTP Warna Pink, Memang Ada?
Bacatrend, Jakarta – Unggahan akun Instagram @indonesiabaik.id, yang menampilkan gambar e-KTP berwarna pink sempat membuat warganet bertanya-tanya.
Banyak yang mengira itu adalah jenis baru dari e-KTP, padahal yang dimaksud adalah Kartu Identitas Anak (KIA)—dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) untuk anak-anak di bawah usia 17 tahun dan belum menikah.
Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, pun meluruskan informasi tersebut.
“Kartu Identitas Anak diperuntukkan untuk anak umur 0 sampai 17 tahun kurang satu hari,” jelas Teguh. Ia menambahkan bahwa KIA terbagi menjadi dua jenis:
Untuk anak usia 0–5 tahun, KIA tidak dilengkapi foto.
Untuk anak usia 5–17 tahun, KIA sudah menggunakan foto pemilik.
Meski tampilannya menyerupai KTP, KIA tidak memiliki chip biometrik seperti e-KTP biru milik orang dewasa. Data yang tercantum meliputi nama, alamat, tanggal lahir, dan identitas orang tua.
KIA berlaku hingga anak berusia 17 tahun, dan tidak otomatis berganti menjadi e-KTP. Anak tetap harus melakukan perekaman biometrik (sidik jari, iris mata, dan tanda tangan) di kantor Dukcapil saat menginjak usia 17 tahun.
Dispendukcapil menegaskan bahwa KIA memiliki fungsi penting:
Sebagai identitas resmi anak untuk keperluan administratif seperti mendaftar sekolah, BPJS, membuka rekening tabungan, dan klaim asuransi.
Sebagai data valid bagi pemerintah untuk merancang program perlindungan anak.
Sebagai bukti hukum dalam perlindungan hak anak.
Dasar hukum penerbitan KIA tercantum dalam Permendagri No. 2 Tahun 2016. Pembuatan KIA bisa dilakukan secara manual di kantor Dukcapil atau secara online melalui aplikasi layanan daerah seperti Alpukat Betawi di DKI Jakarta.
Dengan penjelasan resmi dari Dukcapil, publik kini memahami bahwa “KTP pink” bukanlah jenis baru dari e-KTP, melainkan bagian dari sistem identitas nasional yang menjamin hak anak sejak dini.










Tinggalkan Balasan