Perwira Polisi Di Semarang Dipecat Tidak Hormat Terkait Kematian Dosen Untag
Bacatrend, Semarang – Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada AKBP Basuki (56), polisi yang sebelumnya menjadi ahli dalam kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35).
Sidang kode etik digelar di ruang sidang Bidpropam Polda Jawa Tengah. Sidang dipimpin Auditor Itwasda Polda Jateng, Kombes Pol R Fidelis Purna Timoranto, sebagai Ketua Majelis KKEP. Proses persidangan berlangsung tertutup, namun dihadiri oleh istri AKBP Basuki serta kuasa hukum keluarga almarhumah Dwinanda Levi.
Seusai persidangan, Basuki dikawal keluar ruangan oleh sejumlah personel. Ia tampak menunduk dan menghindari sorotan kamera hingga masuk ke lift. Kuasa hukum keluarga Levi, Zainal Abidin Petir, menyatakan bahwa majelis memutuskan Basuki dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat. “Diputuskan PTDH, pemberhentian tidak dengan hormat atau dipecat,” ujarnya kepada awak media.
Menurut Zainal, majelis menilai perbuatan Basuki telah mencoreng citra Polri. “Terbukti telah melakukan perbuatan tidur satu kamar di luar hubungan pernikahan,” tambahnya.
Kasus ini bermula dari ditemukannya Dwinanda Linchia Levi meninggal dunia pada 17 November 2025 di sebuah kostel di Semarang. Basuki disebut memiliki hubungan pribadi dengan Levi selama beberapa tahun. Fakta bahwa Basuki berada di lokasi saat Levi mengalami sesak napas namun memilih tidur turut memperkuat penilaian pelanggaran etik.
Putusan PTDH terhadap AKBP Basuki menjadi preseden penting dalam penegakan kode etik Polri. Keputusan ini menegaskan bahwa pelanggaran kesusilaan aparat tidak hanya mencoreng nama pribadi, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.











Tinggalkan Balasan