Bacatrend, Sidoarjo – Aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur menggerebek sebuah pabrik pengolahan beras di Kabupaten Sidoarjo yang kedapatan memproduksi beras premium secara ilegal. Pabrik tersebut memasarkan produknya menggunakan label SNI dan halal, padahal mutu beras tidak sesuai dengan ketentuan.

Penggerebekan dilakukan pada Selasa, 29 Juli 2025, oleh tim Satgas Pangan Polresta Sidoarjo. Dalam kasus ini, polisi menetapkan pemilik pabrik berinisial MLH sebagai tersangka.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto menjelaskan, pengungkapan bermula dari inspeksi mendadak di Pasar Tradisional Larangan, Sidoarjo. Di lokasi itu, petugas menemukan produk beras merek SPG yang dicurigai tidak sesuai dengan kualitas premium yang tertera di kemasan.

“Setelah diuji oleh Bulog Surabaya dan UPT Sertifikasi Mutu Disperindag Jatim, ternyata hasilnya tidak memenuhi standar SNI untuk beras premium,” ujar Irjen Nanang saat konferensi pers di Sidoarjo, Senin (4/8).









Hasil penyelidikan menunjukkan beras tersebut merupakan campuran beras medium dan pandan wangi yang dicampur manual dengan rasio 10:1. Proses pencampuran itu dilakukan tanpa melalui sertifikasi resmi. Selain itu, mesin produksi milik perusahaan CV SPG tidak memiliki uji kelayakan dari lembaga terkait.

Polisi menyita 12,5 ton beras dalam berbagai jenis kemasan, peralatan produksi, serta dokumen pendukung. Enam orang saksi turut diperiksa, termasuk dua ahli dari BSN dan Disperindag Jawa Timur.

Kapolda Jatim menegaskan pengungkapan ini menjadi bentuk pelaksanaan instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas kecurangan di sektor pangan.

“Pelanggaran seperti ini merugikan konsumen dan mencederai kepercayaan publik terhadap produk pangan nasional,” katanya.

Tersangka dijerat dengan tiga peraturan perundang-undangan, yaitu:
• UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar.
• UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman 3 tahun penjara atau denda maksimal Rp6 miliar.
• UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda hingga Rp35 miliar.

Kepala Disperindag Jawa Timur, Iwan S, menyampaikan bahwa hasil laboratorium terhadap dua sampel beras kemasan 5 kg dan 25 kg menunjukkan keduanya masuk dalam kategori medium. “Kami akan terus mendukung penegakan hukum di sektor pangan demi perlindungan konsumen,” katanya.

Polda Jatim menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap praktik curang dalam produksi dan distribusi bahan pokok. Upaya ini diharapkan mendorong terciptanya rantai pasok pangan yang sehat dan adil bagi masyarakat.