Surabaya, Bacatrend.com – Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 33,9 kilogram yang hendak diselundupkan ke wilayah Jawa. Dua tersangka diamankan petugas. 

Dua tersangka yakni DN (24) dan HH (33) tak bisa berkutik saat digerebek polisi di sebuah hotel di wilayah Kota Palembang, Sumatera Selatan. Polisi langsung menggeledah seisi kamar dan menemukan dua koper berisi sabu seberat 33,9 kilogram yang dikemas menjadi 33 bungkus teh dengan label bertuliskan huruf China.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce mengungkapkan penangkapan kedua pengedar ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya, dimana pada bulan Mei 2023, polisi berhasil menangkap seorang pengedar narkotika berinisial PN dengan menyita barang bukti sabu seberat 28,3 kilogram. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi menduga bahwa para pelaku adalah bagian dari komplotan pengedar narkotika jaringan Sunatera – Jawa.

“Barang bukti narkotika jenis sabu yang kami sita dari pelaku DN dan HH rencananya dari Palembang akan dibawa ke wilayah Jawa untuk diedarkan, khususnya di Kota Surabaya. Namun bisa kita gagalkan,” ungkap Kombes Pol Pasma, Rabu (26/7/2023).

Selain sabu seberat 33,9 kilogram, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya dari kedua pelaku, termasuk uang tunai sebesar Rp6,6 juta, timbangan elektrik, tiga unit telepon seluler, dan tujuh kartu tanda penduduk (KTP) palsu.

Atas perbuatannya, DN dan HH akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup.

Pasma Royce menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap sindikat pelaku lainnya yang diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika di wilayah Sumatera-Jawa.