Polisi Tetapkan Direktur Mie Gacoan Tersangka, Begini Kronologinya
Bacatrend, Bali – Polda Bali menetapkan Direktur PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan), I Gusti Ayu Sasih Ira, sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran hak cipta terkait pemanfaatan musik di sejumlah gerai Mie Gacoan tanpa membayar royalti.
Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi yang diajukan oleh Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), diwakili oleh Vanny Irawan, pada 26 Agustus 2024.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy, penyelidikan dimulai usai pengaduan diterima, dan status perkara naik ke tahap penyidikan pada 25 Januari 2025.
“Kami tingkatkan statusnya ke penyidikan berdasarkan laporan yang masuk di akhir Januari,” jelas Ariasandy.
Ira disangka melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, karena tidak melakukan pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) atas penggunaan karya musik secara komersial.
Nilai kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah, sesuai perhitungan tarif resmi yang berlaku.
Setelah penetapan tersangka, berkas perkara akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk proses hukum lanjutan. Hingga saat ini, pihak perusahaan belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait status hukum direktur mereka.











Tinggalkan Balasan