Pria Di Cipanas Diringkus Polisi Usai Cabuli Enam Anak Laki-laki
Bacatrend, Cianjur – Seorang pria berinisial FR (34) ditangkap aparat Polres Cianjur setelah terbukti melakukan pencabulan terhadap enam anak laki-laki di wilayah Kecamatan Cipanas, kawasan Puncak, Cianjur. Para korban diketahui masih berusia sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Mendapat laporan tersebut, keluarga korban langsung melaporkannya ke Polres Cianjur. Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap FR yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan di sekitar lokasi kejadian.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur, AKP Fajri Amelia Putra, menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami kronologi lengkap serta kemungkinan adanya korban lain. Pemeriksaan terhadap enam korban dilakukan secara bertahap untuk memastikan detail kejadian dan dampak psikologis yang mereka alami.
FR diduga melakukan aksinya berulang kali dalam rentang waktu tertentu. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pendampingan psikologis bagi para korban juga disiapkan untuk membantu pemulihan mereka.











Tinggalkan Balasan