Bacatrend, Jakarta — Rencana pemerintah dan DPR RI untuk merevisi aturan terkait kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) memicu kontroversi di tengah masyarakat.

Wacana perubahan yang membuka peluang dispensasi bagi angkutan ODOL demi mendukung distribusi logistik dinilai sebagian pihak justru berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan dan memperparah kerusakan infrastruktur.

Dalam draf wacana revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemerintah mempertimbangkan untuk memperpanjang masa transisi zero ODOL yang sebelumnya ditargetkan penuh pada 2023 menjadi hingga 2027.

Selain itu, akan ada kemungkinan pemberian dispensasi khusus bagi kendaraan ODOL yang mengangkut komoditas strategis.









“Kita harus realistis. Kondisi ekonomi nasional pascapandemi memerlukan dukungan distribusi logistik yang efisien. Tapi, revisi ini tetap akan menjaga prinsip keselamatan sebagai prioritas utama,” kata Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugiatno, dalam sebuah diskusi publik di Jakarta.

Namun, rencana tersebut menuai kritik dari kalangan pemerhati transportasi dan akademisi. Pengamat transportasi dari Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno, menyebut dispensasi untuk ODOL bisa menjadi bumerang.

“Ini moral hazard. Kalau dispensasi dibuka, akan sulit mengendalikan manipulasi dimensi dan muatan. Yang terjadi nanti, kecelakaan dan kerusakan jalan makin parah,” tegas Djoko.

Senada, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Agus Taufik Mulyono, menilai pelonggaran aturan ODOL kontraproduktif terhadap upaya perbaikan keselamatan jalan.

“Data Kementerian PUPR jelas menunjukkan, lebih dari 60 persen kerusakan jalan disebabkan ODOL. Kalau dispensasi diberikan, sama saja membuka ruang bagi pelanggaran yang dilegalkan,” ujarnya.

Sementara itu, kalangan pengusaha logistik berharap revisi UU ODOL bisa memberikan kepastian hukum dan ruang berusaha.

Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Gemilang Tarigan, menegaskan bahwa pelaku usaha bukan anti terhadap keselamatan, namun memerlukan regulasi yang adil.

“Kami bukan tidak mau tertib. Tapi infrastruktur juga harus siap. Jangan hanya pengusaha yang dibebani sanksi, sedangkan jalan-jalan alternatif dan fasilitas timbangnya tidak memadai,” ujar Gemilang.