Bacatrend, SIDOARJO — Upaya memasukkan sabu ke dalam Lapas Kelas I Surabaya, Porong, Sidoarjo, digagalkan petugas. Narkotika seberat 17,11 gram itu disamarkan dengan cara diselipkan di dalam bucket ayam goreng krispi yang dibawa seorang pengunjung.

Paket tersebut dibawa oleh perempuan berinisial AM (62), warga Surabaya, saat hendak mengantarkan makanan kepada seorang warga binaan berinisial BSN (21), Selasa (6/10).

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka KPLP) Anak Agung Gde Joni, mewakili Kalapas Kelas I Surabaya, mengatakan kecurigaan petugas muncul ketika melakukan pemeriksaan terhadap makanan yang dibawa AM.

Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan empat klip plastik berisi kristal yang diduga merupakan sabu. Total berat bruto barang bukti mencapai 17,11 gram.









“Lapas Kelas I Surabaya menggagalkan penyelundupan diduga narkotika dengan modus disembunyikan dalam ayam goreng,” kata Agung, Rabu (7/10).

AM diketahui membawa bucket ayam goreng tersebut untuk BSN, narapidana yang sedang menjalani hukuman delapan tahun penjara dalam perkara narkotika.

Namun, dari pemeriksaan awal terhadap BSN, makanan tersebut disebut bukan untuk dirinya. BSN mengaku hanya menerima titipan yang nantinya akan diberikan kepada warga binaan lain berinisial MAB (28).

MAB sendiri merupakan narapidana kasus narkotika yang tengah menjalani hukuman tujuh tahun penjara dengan subsider tiga bulan.

Petugas kemudian mengembangkan informasi tersebut. Dari keterangan MAB, muncul nama narapidana lain, yakni DD (28), yang juga menjalani hukuman tujuh tahun penjara dengan subsider empat bulan dalam perkara narkotika.

DD diduga memiliki peran dalam mengatur masuknya paket sabu tersebut. Ia disebut berkoordinasi dengan pihak pengedar untuk menyiapkan ayam goreng yang telah disisipi narkotika sebelum diserahkan kepada AM.

Paket tersebut tidak langsung diserahkan di dalam lapas. Pengambilan makanan yang telah dimodifikasi dengan menyembunyikan sabu dilakukan melalui pertemuan di luar lingkungan lapas. Setelah itu, AM membawa makanan tersebut masuk sebagai barang bawaan kunjungan.

“Penyerahan dilakukan melalui pertemuan di kawasan luar lapas sebelum makanan tersebut dibawa masuk untuk diberikan kepada BSN,” ucap Agung.

Setelah menemukan barang bukti, pihak Lapas Kelas I Surabaya berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo.

Pemeriksaan awal dilakukan, termasuk memastikan berat narkotika yang ditemukan dalam empat klip tersebut.
Hasil penimbangan menunjukkan sabu yang diduga akan diselundupkan ke dalam lapas memiliki berat bruto 17,11 gram.

“Barang bukti dan warga binaan yang diduga terlibat akan kami serahkan kepada Polresta Sidoarjo untuk proses lebih lanjut,” kata Agung.

Agung menegaskan, pemeriksaan secara teliti terhadap setiap barang yang masuk menjadi salah satu upaya penting untuk mencegah peredaran narkotika di lingkungan pemasyarakatan.

Ia menyebut penggagalan tersebut juga merupakan hasil koordinasi antara petugas lapas dengan aparat penegak hukum terkait.

“Keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergi dengan stakeholder lainnya sehingga sinergi tersebut harus terus diperkuat agar upaya pemberantasan narkotika dapat dilakukan secara maksimal dan berkelanjutan,” pungkasnya.