Bacatrend, Bandung – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandung mulai melakukan sosialisasi sekaligus uji coba penerapan sistem tilang elektronik berbasis genggam atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld. Inovasi ini memungkinkan petugas menindak pelanggar lalu lintas secara real-time menggunakan perangkat ponsel pintar khusus.

Kasat Lantas Polresta Bandung, Kompol Sigit Suhartanto, menjelaskan bahwa ETLE Handheld melengkapi jajaran teknologi pengawasan jalan raya yang sebelumnya telah diterapkan, seperti ETLE statis, mobile, dan portable. “Begitu difoto, data langsung masuk ke dashboard pusat. Sistem otomatis mendeteksi nomor polisi, identitas pemilik, hingga jenis kendaraan dan bentuk pelanggarannya,” ujarnya.

Berbeda dengan tilang manual, ETLE Handheld bekerja dengan aplikasi ETLE Presisi yang tertanam pada perangkat personel. Petugas cukup memotret pelanggaran kasat mata di lapangan, kemudian sistem memvalidasi data. Setelah itu, surat konfirmasi dapat dicetak langsung di lokasi menggunakan pemindai portabel.

Sigit menambahkan, masyarakat yang terbukti melanggar memiliki dua opsi penyelesaian. “Pembayaran denda bisa dilakukan secara langsung melalui kode BRIVA, atau mengikuti prosedur persidangan di pengadilan sesuai waktu yang ditentukan,” katanya.









Dengan uji coba ini, Polresta Bandung berharap penerapan ETLE Handheld dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat, sekaligus menekan potensi interaksi langsung yang rawan pungli antara petugas dan pengendara.