Bacatrend, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menertibkan kawasan Pasar Simorejo Timur sebagai bagian dari upaya penataan aset daerah yang selama ini digunakan tanpa dasar hukum dan belum memenuhi kewajiban keuangan kepada pemerintah kota.

Penertiban dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan Satpol PP, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), serta dukungan dari PLN, PDAM, Kecamatan Sukomanunggal, dan unsur TNI-Polri.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan bahwa penertiban ini bertujuan mengembalikan fungsi kawasan pasar agar lebih tertata dan sesuai peruntukannya.

“Kegiatan ini kami lakukan agar aset milik pemerintah kota dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya, sekaligus meminimalisir pelanggaran dalam penggunaannya,” ujar Zaini.









Seluruh bangunan yang berdiri di atas lahan aset Pemkot Surabaya ditertibkan tanpa terkecuali, baik semi permanen maupun permanen. Untuk bangunan permanen, DSDABM menurunkan alat berat agar proses pembongkaran berjalan efektif.

Petugas juga membantu pedagang memindahkan barang-barang dari kios yang masih berisi. “Ada kios yang sudah kosong, tetapi ada juga yang masih berisi. Personel kami bersama tim gabungan turut membantu evakuasi barang milik pedagang,” tambahnya.

Sebelum pembongkaran dilakukan, PLN memastikan seluruh aliran listrik telah diputus untuk menghindari risiko bahaya. Zaini menegaskan bahwa penertiban berlangsung kondusif berkat sikap kooperatif para pedagang yang sebelumnya telah mendapat sosialisasi dari pihak kecamatan.

“Alhamdulillah, para pedagang kooperatif. Sebelumnya sudah ada sosialisasi bertahap dari kecamatan,” ujarnya.

Pemkot Surabaya menegaskan bahwa penertiban serupa akan dilakukan secara berkelanjutan di berbagai kawasan pasar untuk menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, bersih, dan nyaman.

“Penertiban ini akan kami lakukan berkala di seluruh pasar. Harapannya, masyarakat dan pedagang semakin sadar untuk mematuhi aturan serta memanfaatkan fasilitas sesuai ketentuan,” pungkas Zaini.