Bacatrend, Jakarta – Polemik batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara kembali mencuat setelah Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menetapkan empat pulau—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil—sebagai bagian dari Sumatera Utara.

Keputusan ini memicu protes dari masyarakat Aceh yang mengklaim bahwa pulau-pulau tersebut secara historis dan administratif merupakan bagian dari Aceh Singkil.

Sejarah Sengketa dan Klaim Wilayah
Sengketa ini berakar dari perubahan administrasi yang terjadi sejak era kolonial Belanda. Pada tahun 1956, Aceh resmi menjadi provinsi setelah sebelumnya berada di bawah administrasi Sumatera Utara.

Sejak saat itu, batas wilayah Aceh merujuk pada kondisi tahun tersebut, sebagaimana tertuang dalam MoU Helsinki 2005 yang menjadi dasar hukum bagi otonomi Aceh.









Namun, pada tahun 2008, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi melakukan verifikasi ulang terhadap pulau-pulau di Sumatera Utara dan Aceh.

Hasilnya, empat pulau tersebut masuk dalam daftar wilayah Sumatera Utara, sementara dalam verifikasi Aceh, keempat pulau itu tidak tercatat.

Keputusan Mendagri dan Reaksi Publik
Pada April 2025, Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan keempat pulau sebagai bagian dari Sumatera Utara.

Pemerintah Aceh dan masyarakat setempat menolak keputusan ini, dengan alasan bahwa pulau-pulau tersebut selama ini berada dalam administrasi Aceh Singkil dan memiliki bukti pembayaran pajak ke Aceh.

Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla turut mengomentari keputusan ini, menyebut bahwa pemindahan wilayah tidak bisa dilakukan hanya dengan keputusan menteri, melainkan harus melalui undang-undang.

Sementara itu, Pemerintah Sumatera Utara menegaskan bahwa status keempat pulau telah ditetapkan sejak 2022 berdasarkan kajian teknis yang melibatkan berbagai instansi.

Sengketa ini tidak hanya berdampak pada administrasi pemerintahan, tetapi juga berpotensi memicu ketegangan sosial di kedua provinsi.

Pemerintah pusat membuka ruang dialog dan mediasi, serta mempersilakan pihak Aceh untuk mengajukan gugatan hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Jusuf Kalla: Bagi Aceh Itu Harga Diri!
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) turut memberikan tanggapan, menyoroti aspek historis dan hukum yang menurutnya tidak bisa diubah hanya dengan keputusan menteri.

Dalam konferensi pers di kediamannya, Jakarta Selatan, JK menegaskan bahwa keputusan pemerintah terkait perbatasan wilayah empat pulau yang disengketakan tidak bisa diatur melalui Keputusan Menteri (Kepmen).

Ia menyebut kebijakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, yang menjadi dasar pembentukan Provinsi Aceh dan wilayah administratifnya.

“Tidak mungkin itu dipindahkan dengan Kepmen, karena Undang-Undang lebih tinggi daripada Kepmen. Kalau mau mengubah itu, harus dengan Undang-Undang juga,” ujar JK.

JK juga menyinggung isi MoU Helsinki 2005, yang menyebut bahwa batas wilayah Aceh merujuk pada perbatasan per 1 Juli 1956.

Menurutnya, keempat pulau tersebut secara historis masuk dalam Kabupaten Aceh Singkil, dan warganya selama ini membayar pajak ke pemerintah Aceh.

“Bagi Aceh, itu harga diri. Kenapa diambil? Dan itu juga masalah kepercayaan ke pusat,” tambahnya.

Gubernur Bobby Nasution: Kelola Bersama Bisa Jadi Solusi
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menawarkan solusi dengan mengajak Aceh untuk mengelola keempat pulau secara bersama-sama. Namun, JK menilai konsep ini tidak realistis.

“Setahu saya tidak ada pulau atau daerah yang dikelola bersama. Tidak ada, masa dua bupatinya? Masa dua, bayar pajaknya ke mana?” kata JK menanggapi usulan Bobby.

Potensi Migas dan Spekulasi Ekonomi
Salah satu isu yang mencuat dalam sengketa ini adalah dugaan adanya potensi minyak dan gas bumi di keempat pulau tersebut. Namun, JK membantah bahwa perebutan wilayah ini didasari oleh kepentingan ekonomi.

“Di situ kan tidak ada minyak. Tidak ada gas. Mungkin saja beberapa tahun ke depan ada, tapi hari ini tidak ada,” ujarnya.

Meski demikian, ia tidak menutup kemungkinan bahwa potensi sumber daya alam bisa ditemukan di masa depan, sebagaimana terjadi di Blok Andaman, Aceh Utara.

JK mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk kembali melihat isi UU No. 24 Tahun 1956, yang menjadi dasar hukum formal pembentukan Provinsi Aceh. Ia menegaskan bahwa keputusan ini harus diselesaikan dengan baik demi kemaslahatan bersama.

“Jadi saya kira, ini diselesaikan sebaik-baiknya demi kebaikan bersama. Toh tidak ada faktor penting,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah, Safrizal Zakaria Ali, menjelaskan bahwa sengketa ini telah berlangsung sejak 2008, dengan klaim dari kedua provinsi yang berbeda terkait status keempat pulau tersebut.

Dengan polemik yang terus berkembang, masyarakat Aceh dan Sumatera Utara menunggu langkah pemerintah dalam menyelesaikan sengketa ini secara adil dan transparan.