Antara Klaim Sejarah, Kepentingan Administratif, dan Isu Politik Di Sengketa 4 Pulau Aceh
Bacatrend, Jakarta – Di tengah riuhnya perdebatan batas wilayah, empat pulau di perairan Aceh—Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang—menjadi pusat sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
Keputusan pemerintah yang menetapkan pulau-pulau tersebut masuk dalam administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, memicu gelombang protes dari berbagai pihak.
Sengketa ini bermula dari verifikasi data Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi pada tahun 2008, yang tidak mencantumkan keempat pulau tersebut dalam daftar wilayah Aceh.
Sebaliknya, verifikasi di Sumatera Utara mencatat pulau-pulau tersebut sebagai bagian dari provinsi mereka.
Pada tahun 2009, Pemerintah Aceh mengajukan revisi koordinat dan nama pulau, tetapi hasil analisis spasial menunjukkan bahwa titik koordinat yang diberikan tidak sesuai dengan lokasi sebenarnya.
Setelah serangkaian rapat dan kajian, pada April 2025, Kemendagri menetapkan keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah administratif Sumatera Utara melalui Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
Isu Pulau Sebagai Hadiah untuk Jokowi
Di tengah polemik, muncul spekulasi bahwa pemindahan administrasi keempat pulau ini merupakan “hadiah” untuk keluarga Presiden Joko Widodo, mengingat Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, adalah menantu Jokowi.
Menanggapi isu ini, Bobby Nasution dengan tegas membantahnya, menyebut bahwa keputusan tersebut adalah kebijakan pemerintah pusat dan bukan atas usulannya.
“Hadiah itu hadiah apa? Memang itu pulau bisa dipindahin? Kenapa nggak hadiah buat Pak Jokowi, kenapa nggak dihadiahkan ke Solo aja?” ujarnya dengan nada bercanda.
Kemendagri juga menepis tudingan tersebut, menegaskan bahwa keputusan ini murni berdasarkan kajian administratif dan hukum, tanpa ada kepentingan politik di dalamnya











Tinggalkan Balasan