Bacatrend, Jakarta — Kasus penyerangan air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, memasuki babak baru dengan digelarnya sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4). Empat prajurit TNI aktif ditetapkan sebagai terdakwa, yakni Kapten NDP, Lettu BHW, Lettu SL, dan Serda ES.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim militer yang terdiri atas Kolonel Chk Fredy Ferdian sebagai hakim ketua, serta dua hakim anggota Letnan Kolonel Kum Irwan Tasri dan Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin. Pihak TNI menegaskan persidangan akan digelar secara terbuka untuk umum, sehingga masyarakat dapat menyaksikan langsung jalannya proses peradilan.

“Pengadilan Militer terbuka untuk umum, sama dengan Pengadilan Negeri. Jadi, fakta persidangan, perjalanan persidangan silakan datang, silakan tonton kalau mau,” ujar Fredy dalam keterangan sebelumnya.

Meski demikian, pihak pembela Andrie Yunus yang diwakili KontraS dan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyatakan tidak akan menghadiri persidangan. Mereka menilai proses hukum ini hanya formalitas tanpa komitmen mengungkap aktor intelektual di balik serangan.









Kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus terjadi pada Maret 2026 di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar serius di wajah dan tubuh. Puspom TNI kemudian menetapkan empat anggota aktif BAIS TNI sebagai tersangka.

Sidang perdana ini menjadi sorotan publik karena menyangkut transparansi peradilan militer dalam menangani kasus yang melibatkan aparat. Publik menunggu apakah proses hukum ini mampu mengungkap dalang utama di balik penyerangan atau hanya berhenti pada pelaku lapangan.