Skandal Pungli Tambang ESDM Jatim, Tiap Bulan Dinikmati 19 Staf
Bacatrend, Surabaya – Praktik pungutan liar di sektor perizinan tambang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur terbongkar bukan sebagai ulah segelintir oknum, melainkan menyerupai sistem “gaji tambahan” yang dinikmati hampir seluruh staf di bidang pertambangan.
Penyidikan terbaru Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengungkap, sebanyak 19 pegawai diduga menerima aliran dana hasil pungli yang dibagikan secara rutin setiap bulan. Skema ini berjalan rapi, terstruktur, dan berlangsung cukup lama.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, menegaskan bahwa temuan hukum menunjukkan adanya distribusi uang secara sistematis.
“Setiap bulan ada pembagian. Besarannya berbeda, mulai ratusan ribu hingga jutaan rupiah, tergantung posisi dan peran masing-masing,” ujarnya, Kamis (23/4).
Menurut penyidik, aliran dana tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan terjadi atas koordinasi berjenjang di internal dinas. Peran pengendali diduga berada di level pimpinan, yang kemudian mengatur distribusi hingga ke staf pelaksana. Pola ini mengindikasikan pungli bukan sekadar praktik ilegal insidental, melainkan telah bertransformasi menjadi semacam insentif tidak resmi yang terlembagakan di lingkungan kerja.
Dalam perkembangan penyidikan, sejumlah pegawai mulai mengembalikan uang yang pernah diterima. Hingga kini, total dana yang berhasil disita mencapai Rp707 juta. Namun Kejaksaan menegaskan bahwa pengembalian uang tidak menghapus konsekuensi pidana. Proses hukum tetap berjalan untuk menelusuri aktor utama serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati atau mengendalikan aliran dana tersebut.
Kasus ini sekaligus membuka tabir persoalan mendasar: lemahnya sistem pengawasan internal di sektor pertambangan daerah. Fakta bahwa praktik ini berlangsung hingga dua tahun tanpa terdeteksi menunjukkan adanya ruang pembiaran atau bahkan normalisasi di dalam birokrasi.
Sorotan kini mengarah pada tata kelola kebijakan, mengingat sektor pertambangan merupakan bidang strategis dengan potensi penerimaan besar bagi daerah. Jika praktik pungli terjadi secara kolektif, dampaknya bukan hanya kerugian keuangan negara, tetapi juga degradasi integritas institusi publik.
Kejaksaan memastikan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan aliran dana ke struktur yang lebih tinggi. Skandal ini menegaskan bahwa pungli di sektor tambang Jatim bukan sekadar praktik gelap, melainkan sistem bayangan yang merusak fondasi birokrasi.












Tinggalkan Balasan