Bacatrend, Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah serius dalam menjaga hak dan keselamatan anak-anak dengan menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025. Aturan ini mengatur pembatasan aktivitas anak-anak di luar rumah pada malam hari, dengan harapan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi perkembangan generasi muda.

Dalam surat edaran tersebut, anak didefinisikan sebagai individu di bawah usia 18 tahun, termasuk bayi yang masih dalam kandungan. Kebijakan ini diberlakukan sebagai bentuk komitmen Surabaya sebagai bagian dari Child Friendly Cities Initiative (CFCI) UNICEF—mewujudkan kota yang ramah dan melindungi anak secara menyeluruh.

“Tujuan utama pembatasan ini adalah melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di malam hari, seperti penyalahgunaan zat berbahaya, kekerasan, hingga kenakalan remaja,” ujar Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.

Ia menambahkan bahwa aturan ini juga dimaksudkan agar anak-anak lebih fokus pada belajar dan beristirahat dengan cukup.









Jam malam berlaku mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB. Namun, terdapat sejumlah pengecualian, antara lain jika anak mengikuti kegiatan sekolah, acara keagamaan, atau kegiatan sosial yang diketahui oleh orang tua atau wali. Anak juga diperbolehkan keluar rumah dalam kondisi darurat, keperluan kesehatan, atau bersama pendamping dewasa yang bertanggung jawab.

Dalam implementasinya, anak-anak dilarang berada di tempat umum tanpa pengawasan orang tua, berkumpul di lokasi yang berpotensi memicu tindak kriminal, atau terlibat dalam aktivitas yang bisa membahayakan keselamatan mereka, seperti balap liar, komunitas jalanan, atau penggunaan zat adiktif. Lokasi seperti warnet, tempat main gim, dan warung kopi turut masuk dalam daftar area terlarang selama jam malam berlangsung.

Pendekatan yang digunakan dalam kebijakan ini bersifat persuasif dan edukatif. Anak yang melanggar akan mendapat pembinaan dan pelibatan orang tua dalam proses edukasi. Program khusus seperti Rumah Perubahan dan Rumah Ilmu Arek Suroboyo (RIAS) juga disiapkan sebagai sarana pembinaan. Jika diperlukan, pemerintah akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait.

Tak hanya anak, orang tua yang abai terhadap aturan ini juga bisa dikenai sanksi berupa kewajiban mengikuti kelas parenting. Ketua RT, RW, dan kader wilayah akan terlibat dalam pemantauan serta evaluasi.

Sebagai bentuk dukungan kebijakan, Pemkot Surabaya mendorong pengaktifan kembali sistem keamanan lingkungan (Siskamling) atau gerakan Jogo Tonggo Suroboyo. Selain itu, masyarakat diimbau menerapkan nilai-nilai 7 Karakter Anak Indonesia Hebat, seperti bangun pagi, makan sehat, dan tidur tepat waktu, serta membiasakan waktu berkualitas tanpa gawai bersama keluarga.

“Anak-anak butuh kehangatan dan pengawasan, bukan hanya dari orang tua tapi juga dari masyarakat. Kolaborasi inilah yang akan menciptakan lingkungan aman dan mendukung tumbuh kembang mereka secara menyeluruh,” pungkas Eri.