Tabungan Rp8,2 M Milik 5 Nasabah Lansia Diduga Dibobol Oknum Pegawai, Bank Sinarmas Dilaporkan ke OJK
Bacatrend, Bogor – Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh seorang pegawai Bank Sinarmas Kantor Cabang Pasar Anyar, Bogor, menyebabkan kerugian finansial sebesar lebih dari Rp8,2 miliar milik lima nasabah prioritas.
Para korban, yang mayoritas lanjut usia, menuntut pengembalian dana dan meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta manajemen pusat Bank Sinarmas segera turun tangan.
Kelima nasabah yang dirugikan adalah Oki Irawan (66), Betti, Maria, Tjhun Jan, dan Nurhayati. Mereka mengaku kehilangan tabungan mereka setelah dilayani oleh seorang relationship manager atas nama inisial SPL, yang diduga memanfaatkan posisinya untuk mengakses dan mengalihkan dana secara tidak sah.
Para nasabah sebelumnya mengelola produk Simas Diamond dan Tabungan Simas Gold dan mempercayakan pengelolaan informasi perbankan kepada SPL, yang resmi ditugaskan oleh bank sebagai petugas prioritas.
Namun, menurut kesaksian korban, petugas tersebut melakukan manipulasi dengan berpura-pura membantu penukaran hadiah poin, mengaktifkan akun dormant, hingga menginstal aplikasi mobile banking.
“Waktu kami masukkan PIN di handphone sendiri, dia minta ponsel untuk bantu proses. Setelah itu, dana kami justru raib,” ungkap Oki Irawan.
Modus tersebut diduga dilakukan tanpa seizin nasabah, dan dana mereka ternyata dipindahkan ke rekening atas nama MH, yang disebut sebagai pihak penampung.
Bahkan, portofolio asuransi MSIG yang seharusnya masih aktif juga dipalsukan seolah belum dicairkan, padahal dananya sudah ditarik.
Kuasa hukum para korban, Fredy P. Sibarani, mengatakan bahwa kasus ini telah berlangsung lebih dari tiga bulan tanpa respons serius dari manajemen pusat Bank Sinarmas.
“Kami sudah dua kali melayangkan somasi ke Direktur Utama Bank Sinarmas, tapi tetap dijawab oleh kepala cabang. Padahal ini menyangkut tanggung jawab korporasi. Perusahaan tidak bisa cuci tangan atas tindakan pegawainya,” kata Fredy dalam keterangan tertulis.
Fredy juga mengutip dua putusan Mahkamah Agung (No. 6424 K/PDT/2024 dan No. 3245 K/PDT/2015) yang mempertegas bahwa perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas perbuatan karyawannya yang menimbulkan kerugian terhadap pihak ketiga.
Selain itu, Fredy mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini ke OJK dan tinggal menunggu jadwal mediasi. Ia berharap lembaga pengawas sektor keuangan tersebut dapat memberikan perhatian lebih terhadap kasus yang menimpa kelompok rentan seperti para lansia.
“Jangan sampai kerugian Rp8,2 miliar ini dianggap kecil. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional. Kami juga berharap Presiden Prabowo dan DPR bisa ikut memberi atensi,” ujar Fredy.
Oki Irawan, sebagai juru bicara nasabah yang dirugikan, menambahkan bahwa para korban hanya menuntut satu hal: pengembalian dana secara penuh beserta bunga.
“Kami tidak ingin mencemarkan nama baik bank, tapi kami ingin hak kami dikembalikan. Uang itu hasil kerja keras kami seumur hidup,” tegas Oki.
Sementara itu, pihak Bank Sinarmas melalui bagian hukum pusat (Head Office Legal) belum memberikan tanggapan resmi. Jawaban atas somasi kedua yang dilayangkan tanggal 15 Juli 2025 justru kembali diserahkan kepada Branch Manager Bank Sinarmas Bogor, Roy Deni Sianipar.
Kuasa hukum korban menilai respons tersebut menunjukkan ketidakseriusan Bank Sinarmas dalam menangani masalah internal yang merugikan nasabahnya sendiri.











Tinggalkan Balasan