Bacatrend, Sukabumi — Seorang anak perempuan berusia 12 tahun berinisial NS, warga Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, ditemukan meninggal dunia dengan luka-luka mencurigakan di tubuhnya. Kasus ini memicu perhatian publik setelah dugaan penganiayaan oleh ibu tiri korban viral di media sosial.

NS sempat dibawa ke Puskesmas Jampangkulon dalam kondisi kritis pada Minggu (18/2) malam. Menurut keterangan ayah korban, Anwar Satibi, anaknya mengalami luka melepuh di tangan dan kaki, serta lebam di beberapa bagian tubuh. Ia juga menyebut bahwa NS sempat mengaku dipaksa minum air panas oleh ibu tirinya sebelum meninggal dunia.

Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan tengah melakukan penyelidikan. “Kami sudah melakukan autopsi terhadap jenazah korban. Hasilnya akan menjadi dasar untuk menentukan apakah ada unsur pidana,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (20/2).

Hasil autopsi sementara menunjukkan adanya luka bakar dan pembengkakan paru-paru. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk keluarga korban dan tenaga medis yang menangani NS. Ibu tiri korban, yang disebut dalam laporan sebagai terduga pelaku, masih berstatus saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.









Kepala Instalasi Forensik RS Bhayangkara, Kombes dr. Carles Siagian, mengungkap fakta medis yang menguatkan adanya trauma panas pada tubuh korban. Terdapat luka bakar di lengan, kaki kanan, kaki kiri, punggung, hingga area bibir dan hidung.

Dokter memastikan luka tersebut berasal dari paparan panas, namun belum bisa menyimpulkan apakah hal itu akibat kesengajaan (penganiayaan) atau bukan.

Ayah korban, Anwar Satibi, menegaskan dirinya menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada hukum.

“Saya tidak bisa menuduh sembarangan. Makanya saya ingin autopsi supaya jelas. Jika terbukti (pidana), saya ingin ada efek jera,” tegasnya.

Kasus ini memicu gelombang empati dan kemarahan di media sosial. Tagar #KeadilanUntukNS ramai digunakan oleh warganet yang menuntut proses hukum transparan dan perlindungan anak yang lebih kuat.

Kronologi Kasus Kematian NS (12), Bocah Sukabumi

  1. Minggu, 18 Februari 2026 – Kondisi Kritis

NS ditemukan dalam kondisi kritis di rumahnya di Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi.

Ayah korban, Anwar Satibi, membawa NS ke Puskesmas Jampangkulon.

Saat dirawat, NS sempat mengaku kepada ayah dan kerabatnya bahwa ia dipaksa minum air panas oleh ibu tirinya.

  1. Senin, 19 Februari 2026 – Meninggal Dunia

NS meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan medis.

Luka yang terlihat antara lain melepuh di tangan, kaki, bibir, dan hidung, serta lebam di beberapa bagian tubuh.

  1. Selasa, 20 Februari 2026 – Autopsi Dilakukan

Polres Sukabumi melakukan autopsi terhadap jenazah NS.

Hasil sementara menunjukkan adanya luka bakar dan pembengkakan paru-paru.

Polisi memeriksa sejumlah saksi, termasuk keluarga korban dan tenaga medis.

  1. Rabu, 21 Februari 2026 – Kasus Viral di Media Sosial

Dugaan penganiayaan oleh ibu tiri viral di media sosial.

Tagar #KeadilanUntukNS ramai digunakan warganet, menuntut proses hukum transparan.

Publik menyoroti lemahnya perlindungan anak dan meminta aparat bertindak tegas.

  1. Proses Hukum Berjalan

Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menyatakan penyelidikan masih berlangsung.

Ibu tiri korban masih berstatus saksi, belum ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menegaskan akan menindak siapa pun jika terbukti melakukan kekerasan terhadap anak.