Terbukti Kelola Arena Judi Sabung Ayam, Peltu Yun Heri Lubis Dipecat dan Di Penjara 3,5 Tahun
Bacatrend, Palembang — Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan pemecatan dari dinas militer kepada Peltu Yun Heri Lubis. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan mengelola arena judi sabung ayam dan dadu koprok di Kabupaten Way Kanan, Lampung, yang menjadi lokasi penembakan tiga anggota Polri oleh Kopda Bazarsah.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Mayor CHK Kowad Endah Wulandari, dalam sidang yang digelar pada Senin (11/8).
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP ayat 1 ke-1 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1, dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan, serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer,” ujar Mayor Endah Wulandari saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut bahwa tindakan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi TNI, khususnya Kodim 0427/Way Kanan, serta tidak memberikan teladan sebagai perwira senior. Arena judi yang dikelola terdakwa juga menjadi lokasi insiden penembakan yang menewaskan tiga anggota Polri, sehingga memperburuk dampak sosial dari tindak pidana tersebut.
Meski demikian, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, seperti sikap kooperatif terdakwa selama proses persidangan dan riwayat pengabdian selama 27 tahun di TNI dengan sejumlah penghargaan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Oditur Militer yang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama 6 tahun. Namun, pemecatan dari dinas militer dinilai sebagai bentuk keadilan simbolik yang cukup signifikan.
Kuasa hukum keluarga korban menyatakan bahwa meski hukuman penjara belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan, pemecatan dari TNI menjadi langkah penting dalam penegakan hukum terhadap aparat yang melanggar.











Tinggalkan Balasan