Terkait Kematian Dosen Untag, Perwira Polda Jateng Akhirnya Dipatsus 20 Hari
Bacatrend, Semarang – Seorang perwira menengah Ditsamapta Polda Jawa Tengah, AKBP B (56), dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari. Hukuman ini dijatuhkan setelah ia diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri.
“Memutuskan penempatan dalam ruang khusus (patsus) terhadap AKBP B selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025,” kata Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar di Semarang, Kamis (20/11).
Dalam pemeriksaan yang dipimpin Kasubbid Wabprof Bidpropam Polda Jateng AKBP Hendry Ibnu Indarto bersama sebelas personel Bidpropam, AKBP B diduga tinggal bersama seorang perempuan berinisial DLV tanpa ikatan perkawinan sah. Perempuan yang diketahui sebagai dosen sebuah universitas di Semarang itu ditemukan meninggal dunia pada Senin, 17 November 2025, di sebuah kamar indekos kawasan Gajahmungkur.
Keputusan penempatan khusus ini, menurut Saiful, merupakan bagian dari penegakan aturan sekaligus komitmen Propam untuk menjaga objektivitas pemeriksaan. “Penempatan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B. Ini langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, hasil gelar perkara menunjukkan sikap tegas Polda Jateng terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri. “Tidak ada pengecualian dalam penegakan aturan. Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” tandasnya.











Tinggalkan Balasan