Bacatrend, Jakarta — Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, melaporkan tiga hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Langkah ini diambil sebagai bentuk koreksi terhadap proses hukum yang ia nilai tidak adil dalam perkara korupsi yang sempat menjeratnya.

Tiga hakim yang dilaporkan adalah Dennie Arsan Fatrika selaku ketua majelis, serta dua hakim anggota, Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan. Laporan tersebut diajukan oleh kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, yang menyatakan bahwa pelaporan ini bukan bentuk balas dendam, melainkan upaya untuk memperbaiki sistem peradilan.

“Dia ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi. Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya,” ujar Zaid kepada wartawan di Jakarta.

Salah satu poin utama dalam laporan adalah dugaan pelanggaran asas praduga tak bersalah. Tim hukum menyoroti sikap hakim Alfis Setyawan yang dinilai mengedepankan anggapan bersalah sejak awal persidangan. “Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang sudah bersalah, tinggal dicari saja alat buktinya. Padahal tidak boleh seperti itu proses peradilan,” tegas Zaid.









Selain ke MA dan KY, laporan juga akan diajukan ke Ombudsman dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Bahkan auditor BPKP yang menghitung kerugian negara dalam kasus Tom turut dilaporkan karena dinilai tidak profesional.

Hingga berita ini diturunkan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan belum menerima laporan resmi terkait pengaduan terhadap ketiga hakim tersebut. “Hingga saat ini kita belum menerima atas laporan tersebut, sehingga belum dapat meresponsnya,” kata juru bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra.

Sebagai konteks, Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta dalam kasus korupsi importasi gula tahun 2015–2016. Ia dinyatakan bersalah karena menerbitkan persetujuan impor tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi antarkementerian. Namun pada 1 Agustus 2025, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden yang menghapus tuntutan pidana terhadap Tom melalui abolisi.

Tom menyatakan bahwa perjuangannya belum selesai. “Saya bukan pendendam. Tapi saya ingin ada koreksi dan perbaikan dalam proses penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya.