Bacatrend, Denpasar – Dunia pendidikan tinggi kembali diguncang oleh peristiwa tragis yang menimpa seorang mahasiswa Universitas Udayana (Unud), Timothy Anugrah Saputra. Mahasiswa semester VII Program Studi Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) itu ditemukan terjatuh dari lantai dua gedung kampus Sudirman, Denpasar, pada Rabu 15 Oktober 2025 pagi.

Timothy sempat terlihat gelisah saat menaiki lift sekitar pukul 09.00 WITA. Tak lama kemudian, tubuhnya ditemukan tergeletak di depan lobi gedung. Ia langsung dilarikan ke RSUP Prof. I G. N. G. Ngoerah dalam kondisi sadar, namun akhirnya meninggal dunia pukul 13.03 WITA akibat luka berat dan pendarahan internal.

Identitas dan Kronologi
Timothy lahir di Bandung pada 25 Agustus 2003. Ia dikenal sebagai mahasiswa aktif di lingkungan FISIP Unud. Menurut saksi mata, sebelum insiden terjadi, Timothy menunjukkan tanda-tanda kegelisahan. Sekitar 15 menit setelah menaiki lift, ia ditemukan dalam kondisi kritis di halaman gedung.

Pihak kampus menyebutkan bahwa korban diduga melompat dari lantai dua. Namun, penyebab pasti masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.









Dugaan Perundungan dan Bukti Percakapan
Kematian Timothy memicu sorotan tajam terhadap isu perundungan di lingkungan akademik. Dugaan kuat mengarah pada tekanan psikologis yang dialami korban, diperkuat oleh beredarnya tangkapan layar percakapan grup mahasiswa yang berisi ejekan dan komentar tidak pantas.

Beberapa kutipan yang viral di media sosial menunjukkan candaan yang merendahkan dan mengarah pada pelecehan mental. Keluarga korban mengaku Timothy sempat mengeluhkan perlakuan tidak menyenangkan dari rekan-rekannya di kampus, yang membuatnya menjadi lebih tertutup dan gelisah.

“Ia sering merasa dikucilkan dan diolok. Kami kira itu hanya candaan biasa,” ujar ibu korban dalam pernyataan kepada media.

Tanggapan Pemerintah dan Kampus
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menyampaikan belasungkawa dan menegaskan pentingnya kampus sebagai ruang aman dari segala bentuk kekerasan. Ia merujuk pada Permendikbud Nomor 53 Tahun 2024 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan tinggi.

Universitas Udayana telah membentuk tim investigasi internal untuk mengusut tuntas insiden ini. Komisi X DPR RI juga mendesak kampus segera mengaktifkan Satgas Anti-Kekerasan dan menyediakan kanal pelaporan yang aman bagi mahasiswa.

Sementara itu, Satreskrim Polresta Denpasar tengah menyelidiki apakah kematian Timothy murni akibat bunuh diri atau terdapat unsur kekerasan. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, dan hasil autopsi masih ditunggu untuk memastikan penyebab pasti.