Bacatrend, Surabaya – Sengketa kepemilikan 13 pulau di perairan selatan Jawa Timur memicu ketegangan antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung. Pulau-pulau seperti Anak Tamengan, Solimo, hingga Sruwi kini diperebutkan, meskipun secara geografis berada di wilayah Kecamatan Watulimo, Trenggalek, yang berbatasan langsung dengan Tulungagung.

Menurut Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim, Lilik Pudjiastuti, konflik ini bukan hal baru. “Dari awal sudah ada dualisme, sudah double,” katanya. Trenggalek mencantumkan ke-13 pulau itu dalam Perda RTRW Nomor 15 Tahun 2012. Namun, Tulungagung kemudian menetapkannya sebagai bagian dari wilayah mereka dalam Perda RTRW Nomor 4 Tahun 2023.

Situasi semakin rumit ketika Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 dan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 menyatakan 13 pulau itu sebagai milik Tulungagung. Padahal, dalam RTRW Provinsi Jatim dan Trenggalek, wilayah itu tetap masuk Trenggalek.

Lilik menjelaskan bahwa Pemprov telah memediasi kedua pihak sejak 2024 dan menyerahkan hasilnya ke Kemendagri. “Kami sudah memfasilitasi dan membuatkan berita acara yang kita kirim ke Kemendagri, dan itu keputusannya ada di Kemendagri,” ujarnya.









Wakil Ketua DPRD Jatim, Deni Wicaksono, menilai Pemprov Jatim tak boleh diam. “Ini soal kredibilitas tata kelola wilayah. Kalau dulu setuju pulau itu masuk Trenggalek, ya sekarang harus dikawal dong,” tegasnya. Ia pun mengkritisi keputusan terbaru Kemendagri yang menurutnya mengabaikan sejarah administratif Trenggalek.

Deni mencurigai adanya kepentingan tersembunyi terkait potensi sumber daya alam di pulau-pulau tersebut. “Kalau benar ada indikasi migas, jangan sampai ini jadi ajang rebutan diam-diam yang melukai rasa keadilan masyarakat,” katanya. Ia juga menyebutkan bahwa pulau-pulau itu selama ini berada dalam jangkauan pengawasan TNI AL dan Polairud Trenggalek, memperkuat klaim pengelolaan faktual daerah itu.

Mengacu pada UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Deni mendorong agar keputusan Mendagri bisa direvisi jika ditemukan kekeliruan. Ia menyebut penyelesaian konflik batas wilayah Aceh-Sumut sebagai preseden yang layak diikuti. “Jika Aceh bisa mendapatkan kembali hak atas pulau-pulaunya melalui revisi Kemendagri dan keputusan presiden, maka Trenggalek pun layak diperlakukan setara,” pungkasnya.