Uang Rp39 Juta Raib! Makelar Motor di Candipuro Diamankan Satreskrim Polres Lumajang
Bacatrend, Lumajang — Seorang pemuda berprofesi sebagai makelar sepeda motor, An Siswanto (22), warga Desa Jarit, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, berhasil dibekuk Satreskrim Polres Lumajang. Pelaku diduga curang dalam transaksi jual beli kendaraan, merugikan sedikitnya dua orang korban dengan total kerugian mencapai Rp39 juta.
Kasubsi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan pelaku diamankan saat hendak menaiki bus di Terminal Minak Koncar, Desa Wonorejo, Kecamatan Kedungjajang untuk melarikan diri.
“Tersangka saat itu hendak menaiki bus untuk keluar kota. Dengan langkah persuasif dan humanis terduga pelaku kami amankan,” kata Suprapto, Kamis (20/8/26).
Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan setelah polisi menerima laporan dari dua orang korban yang telah melaporkan perbuatan pelaku dengan modus yang sama mengambil uang pembayaran kendaraan, namun kendaraan tidak pernah diserahkan dan uang pun tidak dikembalikan pada 20 Juli 2026.
Menurut Suprapto, An diduga menawarkan sepeda motor kepada calon pembeli dengan menjanjikan kendaraan akan dipesankan melalui dealer.
Kemudian korban dimintai membayar uang muka atau DP. Namun, setelah uang muka diserahkan, kendaraan yang dijanjikan tidak kunjung diterima oleh kedua korban.
“Korban pertama senilai Rp13,5 juta. Sementara korban kedua senilai Rp25,5 juta. Ada yang pembelian kredit, ada yang cash,” ungkap Suprapto.
Total kerugian material kedua korban mencapai Rp39 juta.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat dan Honda Stylo.
Namun, kedua kendaraan itu belum diketahu pasti asal usulnya, penyidik masih mendalami dan memastikan apakah kendaraan itu berkaitan dengan transaksi yang dilaporkan korban.
“Sepeda motor ini milik siapa sebenarnya, apakah milik korban yang dijanjikan pelaku. Atau sepeda motor itu dimiliki orang lain, kami masih selidiki,” pungkasnya.












Tinggalkan Balasan