Bacatrend, Jakarta — Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pendakwah ternama sekaligus pemilik biro perjalanan Uhud Tour, diketahui telah mengembalikan sejumlah uang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pengembalian dana tersebut. “Ada pengembalian uang benar, namun jumlahnya nanti kami akan update ya berapa,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/9) malam.

Budi menjelaskan bahwa dana yang dikembalikan oleh Khalid Basalamah masuk dalam kategori barang sitaan. “Iya kepada KPK (dikembalikannya), kan penyitaan itu masuknya,” jelasnya.

Dalam pernyataan publik melalui kanal YouTube Kasisolusi, Khalid mengungkap bahwa dana yang dikembalikan berasal dari pungutan kepada jemaah yang menggunakan kuota haji khusus. Ia menyebut telah mengembalikan:









USD 4.500 per orang untuk 118 jemaah

Tambahan USD 1.000 per orang untuk 37 jemaah sebagai biaya percepatan visa

Khalid mengaku tidak mengetahui bahwa visa kuota haji bersifat gratis dan merasa tertipu oleh pihak ketiga, yakni PT Muhibbah Mulia Wisata, yang menawarkan kuota tambahan dengan fasilitas maktab VIP. Ia menyatakan bahwa perpindahan dari visa furoda ke kuota haji dilakukan atas dasar tawaran tersebut.

“Saya tidak tahu kalau visa kuota itu gratis. Saya pikir itu memang ada biayanya,” ujar Khalid dalam klarifikasinya.

KPK telah memeriksa Khalid sebagai saksi selama lebih dari tujuh jam. Meski belum berstatus tersangka, keterlibatannya menjadi sorotan publik karena kasus ini juga menyeret nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.