Kursi Wapres Gibran Digoyang Jenderal Purnawirawan TNI Lagi, Ada Apa?
Bacatrend, Jakarta – Forum Purnawirawan Prajurit TNI resmi mengirimkan surat kepada DPR dan MPR RI untuk mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Surat yang bertanggal 26 Mei 2025 itu ditandatangani oleh empat jenderal purnawirawan TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Dalam surat tersebut, mereka menyatakan bahwa pemakzulan Gibran perlu segera diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Forum Purnawirawan TNI menyoroti beberapa aspek, termasuk legalitas pencalonan Gibran, etika kepemimpinan, serta dugaan pelanggaran konstitusi dan moralitas publik.
Surat Pemakzulan Sudah Diterima DPR dan MPR
Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, mengonfirmasi bahwa surat tersebut telah dikirim ke Sekretariat Jenderal DPR dan MPR pada 2 Juni 2025 dan sudah mendapatkan tanda terima.
Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, juga memastikan bahwa surat tersebut telah diteruskan ke pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti.
Proses Pemakzulan Sesuai Konstitusi
Anggota DPR Fraksi PDI-P, Andreas Hugo Pareira, menyatakan bahwa surat pemakzulan ini akan dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Jika rapat tersebut dihadiri oleh 2/3 anggota DPR dan disetujui oleh 2/3 anggota yang hadir, maka tahapan pemakzulan sesuai Pasal 7A UUD 1945 bisa dimulai.
Jika disetujui, DPR akan meneruskan surat beserta pertimbangan-pertimbangannya kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diperiksa dan diputuskan apakah terjadi pelanggaran berat atau tidak.
Namun, jika syarat kehadiran dan persetujuan tidak terpenuhi, maka proses pemakzulan tidak akan dilanjutkan.
Sorotan terhadap Putusan MK
Forum Purnawirawan TNI juga menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang memungkinkan Gibran maju sebagai calon wakil presiden.
Mereka menilai putusan tersebut cacat hukum, karena diputus oleh Ketua MK saat itu, Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran.
Forum ini juga mengutip putusan Majelis Kehormatan MK, yang menyatakan bahwa Anwar Usman melanggar kode etik hakim dan memberhentikannya dari jabatan Ketua MK.
Respons Publik dan Tokoh Politik
Pegiat media sosial John Sitorus menyebut bahwa pemakzulan bukanlah sesuatu yang melanggar konstitusi, melainkan proses yang diatur dalam hukum.
Ia membandingkan situasi ini dengan Filipina, yang sebelumnya telah melakukan pemakzulan terhadap wakil presidennya.
Sementara itu, Forum Purnawirawan TNI menyatakan kesiapannya untuk mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR jika diperlukan untuk membahas lebih lanjut usulan pemakzulan ini.
Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang terdiri dari ratusan jenderal purnawirawan sebelumnya telah mengeluarkan pernyataan sikap yang berisi delapan tuntutan, termasuk usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dalam deklarasi tersebut, nama Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, yang merupakan Wakil Presiden ke-6 RI, tercantum sebagai salah satu tokoh yang ikut menandatangani.
Deklarasi ini mencakup berbagai isu, seperti penolakan terhadap pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), kebijakan tenaga kerja asing, serta usulan reshuffle kabinet akibat dugaan korupsi.
Namun, poin yang paling kontroversial adalah usulan pemakzulan Gibran, yang didasarkan pada dugaan pelanggaran prinsip hukum dan etika publik terkait pencalonannya sebagai wakil presiden melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Surat Pemakzulan Gibran Disambut Terbuka oleh Sejumlah Fraksi di DPR
Surat pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dikirim oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI mendapat perhatian serius dari sejumlah fraksi di DPR RI.
Meski prosesnya dinilai tidak mudah, beberapa fraksi menyatakan kesiapan mereka untuk membahas surat tersebut sesuai mekanisme konstitusi.
Sekretaris Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni, menyatakan bahwa proses pemakzulan tidak bisa dilakukan secara instan dan membutuhkan tahapan panjang.
“Saya rasa itu akan panjang sekali prosesnya, dan enggak semudah yang kita bayangkan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menilai bahwa Gibran tidak melakukan hal yang bisa menjadi alasan pemakzulan.
Namun, ia tetap menerima surat tersebut sebagai bagian dari aspirasi masyarakat.
“Namanya surat berisi aspirasi tentu kita terima. Untuk tindak lanjut, kita pelajari apakah berkesesuaian dengan amanat konstitusi dan perundangan yang berlaku,” katanya.
Dari pihak Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), anggota DPR Daniel Johan menegaskan bahwa setiap surat yang masuk ke DPR akan dibahas oleh komisi terkait dan fraksi masing-masing.
“Tentu setiap surat masukan akan dibahas oleh komisi terkait dan fraksi nantinya,” ujarnya.
Surat pemakzulan yang dikirim oleh Forum Purnawirawan TNI telah diterima oleh Sekretariat Jenderal DPR dan MPR pada 2 Juni 2025. Rencananya, surat tersebut akan dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR sebagai bagian dari proses sesuai Pasal 7A UUD 1945.
Anggota DPR dari Fraksi PDI-P, Andreas Hugo Pareira, menyatakan bahwa surat ini merupakan bentuk perhatian dan tanggung jawab para purnawirawan terhadap bangsa.
“Surat dari Forum Purnawirawan TNI tentu patut diapresiasi karena bentuk perhatian dan tanggung jawab para senior bangsa yang telah berbuat dan mengabdi kepada negara,” ujarnya.
Jika rapat paripurna dihadiri oleh 2/3 anggota DPR dan disetujui oleh 2/3 anggota yang hadir, maka tahapan pemakzulan bisa dimulai.
Jika disetujui, DPR akan meneruskan surat beserta pertimbangan-pertimbangannya kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diperiksa dan diputuskan apakah terjadi pelanggaran berat atau tidak.











Tinggalkan Balasan