Sertifikat Mualaf Dokter Richard Lee Dicabut, Ini Alasannya
Bacatrend, Jakarta — Pendakwah Hanny Kristianto mencabut sertifikat mualaf milik dokter kecantikan Richard Lee yang belakangan menjadi sorotan publik. Keputusan tersebut disampaikan Hanny melalui pernyataan di kanal YouTube Reyben Entertainment.
Hanny menegaskan pencabutan dilakukan karena sertifikat mualaf tidak digunakan sebagaimana mestinya. “Sampai hari ini di KTP-nya (Richard Lee) masih beragama Katolik,” ujarnya. Ia menambahkan, sertifikat mualaf memiliki fungsi administratif di Indonesia, antara lain untuk menikah, mengganti kolom agama di KTP, dan mengurus surat kematian.
Selain itu, Hanny menyebut tidak ingin dokumen tersebut digunakan dalam proses hukum yang berpotensi memicu konflik. “Saya juga tidak mau sertifikat mualaf tersebut menjadi barang bukti atau bahan di pengadilan untuk saling menyerang,” katanya.
Hanny juga menyinggung pernyataan Richard Lee dalam sebuah video yang dinilai bertentangan dengan pengakuan sebagai mualaf. “Menurut saya sudah tidak mengakui lailahaillallah, sudah mengakui Tuhan selain Allah,” ujarnya. Ia mengaku menemukan sejumlah konten yang menunjukkan aktivitas Richard Lee di gereja, termasuk foto bersama istrinya saat merayakan Natal.
Meski demikian, Hanny menekankan pencabutan sertifikat bersifat administratif dan tidak otomatis membatalkan status keislaman seseorang. Ia menyebut hidayah adalah hak prerogatif Allah, sehingga pencabutan dokumen tidak berarti seseorang keluar dari Islam.
Kasus ini menambah sorotan publik terhadap Richard Lee, yang sebelumnya kerap menjadi perbincangan karena berbagai polemik hukum dan aktivitas di media sosial.












Tinggalkan Balasan