Bacatrend, Jakarta — Penyanyi senior Ari Lasso meluapkan kekecewaannya terhadap Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI) setelah menerima transfer royalti sebesar Rp 765.594. Hal ini pun dipostingnya di Instagram dengan akun @ari_lasso.

Tak hanya nominalnya yang dianggap jauh dari semestinya, transfer tersebut juga dikirim ke nama yang salah: Mutholah Rizal. Melalui akun Instagram @ari_lasso, pelantun “Rahasia Perempuan” itu menyebut pengelolaan WAMI sebagai “lelucon” dan menuntut agar lembaga tersebut diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atau Bareskrim Polri.

“WAMI is a joke… Saya bingung, dari sekian puluh juta yang menetes hanya 700-an ribu,” tulis Ari Lasso dalam unggahan yang langsung memicu diskusi di kalangan musisi. Ia mengaku menerima laporan royalti periode Juli 2025 dari platform ATLAS, dengan nominal Rp 765.594 setelah dipotong pajak.

Namun, transfer dilakukan ke rekening atas nama Mutholah Rizal, bukan dirinya. Ari mempertanyakan apakah laporan tersebut miliknya atau milik orang lain, dan menyebut kesalahan ini sebagai bentuk manajemen yang sangat buruk. Ia juga menghubungi mantan staf WAMI, Meidy Aquarius, namun tidak mendapat penjelasan memuaskan.









Sebagai bentuk protes, Ari Lasso memutuskan untuk membebaskan penggunaan lagu-lagunya di ruang publik tanpa perlu membayar royalti. “Untuk semua teman pemain band, penyanyi wedding, event, cafe… SAYA MEMBEBASKAN ANDA MEMUTAR DAN MEMAINKAN LAGU-LAGU HITS saya… SILAKAN… PERCUMA ANDA MEMBAYAR tapi pengelolaannya kayak gini,” tegasnya.

Polemik ini membuka kembali perdebatan tentang sistem royalti musik di Indonesia yang dinilai tidak transparan dan tidak adil. Musisi Kadri Mohamad menyebut bahwa sistem distribusi royalti oleh LMK dan LMKN belum dijalankan secara proper dan memicu distrust dari pencipta maupun pengguna karya. Musisi lain seperti Anji Manji juga mengkritik metode perhitungan royalti yang tidak berdasarkan lagu yang diputar, melainkan jumlah kursi atau ruangan, sehingga tidak mencerminkan penggunaan aktual.

Sistem royalti di Indonesia diatur melalui UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan PP No. 56 Tahun 2021. Royalti wajib dibayarkan oleh pengguna komersial melalui LMKN, yang kemudian mendistribusikannya ke musisi melalui LMK. Namun, lemahnya sistem data, minimnya transparansi, dan tumpang tindih fungsi antar-lembaga membuat kepercayaan terhadap sistem ini terus menurun.