449 Napi Kristiani Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Natal
Surabaya, Beritasatu.com – Sebanyak 449 nara pidana (Napi) di Jawa Timur (Jatim) bakal mendapat remisi khusus di hari Natal 2023. Mereka yang mendapat remisi merupakan Napi kristiani.
Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham ( Kakanwil Kemenkumham) Jatim, Heni Yuwono mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya telah mengusulkan nama – nama yang dinilai telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi.
Jelang Nataru, KAI Daop 8 Lakukan Tes Narkoba Terhadap Pegawai
“Pengusulan ini dilakukan secara otomatis melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP),” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono, Jumat (22/12/2023).
Lebih lanjut, Heni Yuwono mengatakan bahwa pengusulan yang dilakukan oleh SDP mempertimbangkan beberapa syarat. Mulai dari syarat umum seperti masa pidana yang telah dijalani. Hingga syarat khusus seperti agama yang dianut.
“Saat ini sedang proses verifikasi dan validasi di Ditjen Pemasyarakatan,” lanjut Heni.
Dari 449 napi yang diusulkan saat ini tidak menutup kemungkinan bisa berkurang. Pasalnya, jika selama proses verifikasi ditemukan syarat yang belum lengkap, maka akan ditinjau kembali.
Wali Kota Surabaya Larang Konvoi dan Nyalakan Petasan di Malam Tahun Baru 2024
“Sementara ini, verifikasi secara manual tetap dibutuhkan untuk memastikan warga binaan mendapatkan hak-haknya secara tepat dan sesuai aturan yang berlaku,” tutur Heni.
Meski begitu, Heni menegaskan bahwa proses pengusulan pemberian hak warga binaan berupa remisi ini gratis. Jika ada penyimpangan, pihaknya tak segan akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Silahkan laporkan kepada kami jika ada penyimpangan dalam prosesnya, tapi kami yakin pengusulan secara otomatis melalui SDP sudah cukup efektif untuk meminimalisir penyimpangan,” tegas Heni.
Tinggalkan Balasan