Wali Kota Surabaya Larang Konvoi dan Nyalakan Petasan di Malam Tahun Baru 2024
Surabaya, Bacatrend.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang keamanan, ketentraman dan toleransi pada Natal 2023 dan malam Tahun Baru 2024 di Kota Pahlawan.
Surat Edaran yang ditandatangani Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi pada 15 Desember 2023 tersebut, berisi beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh masyarakat, pengurus gereja, pengelola usaha rekreasi hiburan umum (RHU), serta pengelola usaha pariwisata.
Dorong Ekonomi Sirkular, Wali Kota Surabaya Bentuk Bank Sampah
Dalam poin pertama, Wali Kota Eri Cahyadi menginstruksikan kepada pengurus atau panitia Natal gereja untuk melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (FORKOPIMCAM) setempat.
“Pengurus atau Panitai gereja juga disarankan untuk memasang barrier pengaman sebelum pintu masuk gereja dan melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibawa oleh setiap orang yang memasuki area gereja,” kata Wali Kota Eri Cahyadi dalam poin pertama SE tersebut.
Untuk meningkatkan keamanan lingkungan, Eri mengatakan bahwa Pemkot Surabaya melarang warga menjual atau menyalakan petasan dan terompet. Selain itu, Pemkot juga melarang kegiatan konvoi dan arak-arakan pada malam Tahun Baru 2024.
Sambut Nataru, RPH Surabaya Siapkan 5 Ton Daging Untuk Operasi Pasar dan Diskon
“Sementara bagi masyarakat yang akan bepergian dan meninggalkan rumah agar mematikan kompor, gas, aliran listrik, air, dan tidak meninggalkan barang berharga atau hewan peliharaan di dalam rumah,” pesan Eri dalam poin kedua.
Sementara itu, untuk pelaksanaan kegiatan usaha dan RHU, Wali Kota Eri mengimbau agar menutup kegiatan usaha pada tanggal 24 Desember 2023 saat malam Natal mulai pukul 18:00 WIB. Semua kegiatan usaha RHU menjelang pergantian tahun baru masehi, dapat menyelenggarakan kegiatan dengan beberapa ketentuan.
“Pertama, jam operasional sampai dengan pukul 04.00 WIB pada tanggal 1 Januari 2024. Kedua, dilarang menerima pengunjung yang belum berumur 18 tahun. Dan ketiga, dilarang membawa, menyediakan, dan menggunakan obat-obatan terlarang,” jelas Wali Kota Eri dalam poin ketiga SE tersebut.
Pada poin keempat, warga diimbau apabila mengalami kondisi darurat atau menemukan kejadian yang membutuhkan pertolongan, agar menghubungi Pos Polisi terdekat, Call Center Kepolisian 110 atau Command Center 112 (bebas pulsa).
Keterangan foto : Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi
Tinggalkan Balasan