Surabaya, Bacatrend.com – Polisi menahan Ivan Sugianto, pengusaha asal Surabaya yang melakukan pemaksaan terhadap anak SMAK Gloria 2 untuk bersujud dan menggonggong layaknya anjing. Ia ditahan setelah sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan selama 3 jam usai ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan kurang lebih tiga jam terhadap tersangka, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap pengusaha hiburan malam itu.

“Dari pengembangan pemeriksaan tersangka I (Ivan), setelah penyidik melakukan pemeriksaan kurang lebih 3 jam mulai dari maghrib tadi sampai saat ini, barusan selesai bahwa penyidik merasa cukup pemeriksaannya dan langsung dilakukan penahanan,” ujarnya, Kamis (14/11) malam.

Baca : Kasus Pengusaha di Surabaya Paksa Pelajar Bersujud dan Menggonggong, Polisi Periksa 8 Saksi

Sebelum ditahan, Ivan diperiksa kesehatannya oleh dokter yang ditunjuk. Oleh Dokter, tersangka Ivan dinyatakan sehat dan langsung digiring ke rumah tahanan Polrestabes Surabaya.

“Sebelum ditahan tadi juga sudah dilakukan pemeriksaan tersangka dan dokter menyatakan tersangka sehat. sehingga langsung kami bawa ke ruang tahanan negara Polrestabes Surabaya,” tegasnya.

Ia menyebut, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat1 butir 1 KUHP.

“Pasal yang disangkakan disini pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP, ancaman hukumannya 3 tahun penjara,” ucapnya.

Diketahui, Ivan Sugianto ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi setelah videonya yang memaksa anak SMAK Gloria 2 Surabaya untuk sujud dan menggonggong layaknya anjing viral di media sosial.

Ia sendiri sempat menyatakan permintaan maafnya karena telah membuat gaduh melalui sebuah video. Permintaan maafnya itu pun ditujukan pada korban, sekolah, keluarganya dan masyarakat Indonesia pada umumnya.