Waspada Covid -19, Wali Kota Surabaya Imbau Warga Gunakan Masker Saat di Ruang Tertutup
Surabaya, Bacatrend.com – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengimbau agar masyarakat menggunakan masker saat berada di ruang tertutup. Hal ini sebagai bentuk kewaspadaan terhadap resiko penularan Covid -19 yang kini kembali melanda di sejumlah negara Asia Tenggara, termasuk Indonesia.
“Jadi semakin banyak ya Covid yang ada, maka kita mengantisipasi untuk hati – hati, Itu yang pertama. Yang kedua, kita mengimbau untuk menggunakan masker kalau di ruang tertutup. Yang ketiga, kita juga mengikuti intruksi – intruksi menteri yang lain,” kata Eri Cahyadi, Selasa (19/12/2023) malam.
Pemkot Surabaya Ajak Masyarakat Maksimalkan Layanan Vaksinasi untuk Waspadai COVID-19 saat Nataru
Eri juga meminta warga bisa saling menjaga agar Covid -19 tak melanda Kota Surabaya. Ia berharap apabila ada warga mengalami kontak dengan pasien yang terkonfirmasi atau sedang mengalami gejala penyakit Covid-19, seperti batuk kering, pilek, demam lebih dari 38 derajat celcius, nyeri otot, dan nyeri telan, bisa segera memeriksakan diri ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) terdekat. Baik melalui rumah sakit (RS), Puskesmas, maupun klinik terdekat.
“Saling menjagalah, intinya begitu. Jadi kalau terasa ya Jogoen awake (jaga diri),” Imbaunya.
Lebih lanjut, Eri juga mengingatkan kepada para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang mempunyai risiko tertular Covid-19 akibat interaksi dengan orang lain dari berbagai negara, direkomendasikan untuk segera melengkapi vaksinasi Covid-19 baik dosis primer maupun booster sesuai ketentuan. Tujuannya, untuk memastikan kekebalan tubuh PPLN cukup untuk melakukan perjalanan agar tidak tertular dan menjadi sumber penularan selama perjalanan maupun ketika kembali ke tanah air.
Wali Kota Surabaya Larang Konvoi dan Nyalakan Petasan di Malam Tahun Baru 2024
Sebagai bentuk keseriusannya dalam mengantisipasi penyebaran Covid -19 di Surabaya, ia juga mengeluarkan surat edaran (SE) kewaspadaan penyebaran virus Covid-19 pada Senin (18/12/2023). SE ini diterbitkan agar menjadi perhatian untuk seluruh jajaran di Pemerintah Kota (Pemkot) dan masyarakat di Kota Surabaya.
Tinggalkan Balasan