Pemeran Video Porno Kebaya Merah juga Dijatuhi Hukuman Pornografi Threesome
Surabaya, Bacatrend.com – Usai divonis bersalah oleh Majelis hakim atas perkara video porno kebaya merah, dua terdakwa Aryarota Cumba Salaka dan Anisa Hardiyanti harus kembali menjalani sidang dengan perkara pornografi lain yakni aktivittas seksual yang dilakukan bertiga (threesome).
Dalam berkas perkara yang berbeda, dua terdakwa Aryarota Cumba Salaka dan Anisa Hardiyanti kembali menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (29/8/2023). Tak hanya berdua, kali ini mereka menjalani sidang bersama terdakwa Chavia Zagita, yang merupakan pasangannya dalam pembuatan video aktivitas seksual threesome.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana asusila sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana pada terdakwa satu; Aryarota Cumba Salaka alias Aro satu tahun dua bulan dan terdakwa dua; Anisa Hardiyanti satu tahun penjara, serta terdakwa tiga Zagit; Chavia Zagita satu tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Syaifuddin Zuhri saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta. Jika tidak dibayar, ketiganya akan mendapat pidana tambahan berupa 2 bulan kurungan.
Atas vonis tersebut, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Demikian juga dengan jaksa penuntut umum turut menyatakan pikir-pikir.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna mengungkapkan jika atas putusan tersebut, untuk terdakwa satu dan dua harus menjalani hukuman akumulasi. Pada perkara pertama yakni perkara kebaya merah, keduanya divonis 1 tahun dua bulan dan satu tahun. Sedangkan pada perkara threesome, keduanya juga divonis dengan hukuman yang sama.
“Iya, hukumannya akumulasi untuk dua terdakwa,” ujar Ratna Erna.
Diketahui, sesuai dengan hasil penyidikan, kejadian tersebut berawal saat para terdakwa sebelumnya sepakat untuk melakukan aktifitas seksual yang dilakukan bertiga (threesome). Aktifitas terlarang itu kemudian direkam lalu dijual melalui media sosial. Setelah terjadi kesepakatan lalu bertempat di salah satu hotel di Kota Surabaya para tersangka secara bergantian menjadi model dan merekam adegan hubungan suami istri serta merekam aktifitas sexsual yang dilakukan bertiga menggunakan Hand Phone.
Selanjutnya setelah melalui proses editing, para tersangka menjual melalui media sosial twitter dengan harga bervariasi sesuai lama atau durasi film yaitu antara Rp.300 ribu sampai Rp.750 ribu dan uang hasil penjualannya dibagi bertiga. Sejak bulan Mei 2022, para tersangka telah mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan video pornografi tersebut yaitu sejumlah Rp.7 juta.
Tinggalkan Balasan