Reporter: Budieanto

Bacatrend.com, Lumajang – Seluruh personel Polres Lumajang menjalani inspeksi mendadak (sidak) saat apel pagi, Kamis (6/11/2026). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan kedisiplinan anggota sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 tentang larangan mutlak penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh anggota Polri.

Sidak dilaksanakan secara menyeluruh tanpa pemberitahuan sebelumnya. Satu per satu personel diperiksa, mulai dari kelengkapan seragam, administrasi, hingga barang bawaan masing-masing anggota.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh personel mematuhi aturan kedinasan tanpa pengecualian, terutama terkait larangan penggunaan vape yang menjadi perhatian serius pimpinan Polri.









Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariadi menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada anggota yang terbukti masih menggunakan rokok elektrik. Menurutnya, larangan tersebut harus dipatuhi seluruh personel sebagai bagian dari penegakan disiplin dan upaya menjaga citra institusi kepolisian.

“Tak ada ampun bagi anggota yang masih menggunakan vape. Kedisiplinan harus ditegakkan secara merata kepada seluruh personel, tidak ada yang kebal aturan,” tegas Riki.

Ia menambahkan, setiap pelanggaran disiplin, termasuk penggunaan vape, akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum dan ketentuan disiplin yang berlaku di lingkungan Polri.

Selain menindaklanjuti kebijakan Kapolri, sidak tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun budaya disiplin di lingkungan Polres Lumajang. Dengan demikian, setiap personel diharapkan mampu menjaga profesionalisme dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Kapolres menegaskan, pemeriksaan serupa akan dilaksanakan secara berkala tanpa jadwal tetap. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan anggota terhadap aturan tetap terjaga dan tidak hanya dilakukan ketika ada pemeriksaan.