Bacatrend, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Lukminto, dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit kepada perusahaan tekstil tersebut.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (20/5) malam di Solo, Jawa Tengah.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, membenarkan penangkapan tersebut. “Betul, malam tadi ditangkap di Solo,” ujar Febrie saat dikonfirmasi, Rabu (21/5).

Kejagung tengah mengusut indikasi penyelewengan dana pemerintah dan bank daerah yang dipinjamkan ke Sritex.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penyidikan masih bersifat umum dan sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk pejabat dari anak usaha Sritex Group.









PT Sritex sebelumnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada Oktober 2024 akibat utang yang mencapai Rp32,6 triliun.

Perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara itu akhirnya menghentikan operasionalnya pada Maret 2025, menyebabkan ribuan karyawan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Penyidik Kejagung masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, termasuk pemeriksaan dokumen dan permintaan keterangan dari berbagai pihak.

“Kami melihat apakah dana-dana yang diberikan sebagai pinjaman ke PT Sritex oleh uang pemerintah ini dan bank daerah ada terindikasi korupsi,” kata Harli.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat dampaknya terhadap industri tekstil nasional dan ribuan pekerja yang terdampak akibat kepailitan perusahaan.

Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang melibatkan Sritex dan pihak terkait.